CPNS 2024 Hari Ini

CPNS 2024 yang Baru Diangkat Wajib Tahu, Ini Tahapan Penting untuk Bisa jadi ASN Penuh

Sebagian besar peserta seleksi CPNS 2024 kini telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
TRIBUNNEWS.COM/HUMAS BAKAMLA/Mayor Mar Mardiono
CPNS YANG BARU DIANGKAT - File foto peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi mengikuti ujian tahap selanjutnya menggunakan system Computer Assisted Tes (CAT), di Komplek Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017). Ilustrasi sebagian besar peserta seleksi CPNS 2024 kini telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari instansi masing-masing.  Namun, penting untuk diingat bahwa status sebagai CPNS 2024 bukanlah jaminan otomatis akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh. 

CPNS 2024 yang Baru Diangkat Wajib Tahu, Ini Tahapan Penting untuk Bisa Jadi ASN Penuh

TRIBUNGAYO.COM - Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 terus dikebut menjelang tenggat waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Menurut jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN), seluruh proses pengangkatan CPNS 2024 ditargetkan rampung pada awal Juni 2025. Artinya, waktu penyelesaian tinggal menghitung hari.

Meski begitu, sebagian besar peserta seleksi CPNS 2024 kini telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari instansi masing-masing. 

Namun, penting untuk diingat bahwa status sebagai CPNS 2024 bukanlah jaminan otomatis akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.

Lalu, apa saja tahapan penting yang harus dilalui oleh CPNS 2024 agar bisa resmi diangkat menjadi ASN Penuh?

Setelah menerima SK dan mulai melaksanakan tugas, seorang CPNS akan memasuki masa percobaan selama satu tahun. 

Masa ini dikenal sebagai masa prajabatan, yang merupakan tahap penting dalam perjalanan seorang CPNS menjadi PNS penuh.

Selama masa ini, seorang CPNS belum berstatus sebagai PNS penuh, dan hak serta kewajibannya pun masih terbatas. 

Untuk bisa diangkat menjadi PNS, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi

  1. Mengikuti dan Lulus Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan
  2. Dinyatakan Sehat Jasmani dan Rohani
  3. Memiliki Catatan Disiplin dan Kinerja yang Baik Selama Masa Percobaan

Setiap CPNS wajib menjalani pendidikan dan pelatihan terintegrasi sebagai bagian dari masa prajabatan. 

Kegiatan ini bertujuan membentuk integritas moral, kejujuran, semangat nasionalisme, serta memperkuat kompetensi profesional dalam bidang tugas masing-masing.

Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan CPNS dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Administrasi Negara, dan hanya bisa diikuti satu kali. 

Oleh karena itu, CPNS 2024 perlu mempersiapkan diri dengan baik agar bisa lulus tanpa harus mengulang.

Pelatihan ini memadukan dua pendekatan

  • Klasikal: Berlangsung secara tatap muka dengan metode pelatihan berbasis kelas.
  • Nonklasikal: Pelatihan berbasis daring atau blended learning yang difokuskan pada pengembangan soft skill dan kompetensi sosial budaya.

Materi pelatihan tidak hanya fokus pada kompetensi teknis, tetapi juga pada penguatan karakter dan etika kerja sebagai ASN, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain pendidikan dan pelatihan, seorang CPNS juga akan dinilai dari disiplin, kinerja, dan perilaku kerja selama menjalani masa prajabatan. 

Aturan yang mengikat tidak kalah ketatnya dengan PNS penuh. 

Bahkan, PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah berlaku bagi CPNS sejak awal pengangkatan.

Kesalahan atau pelanggaran berat dalam masa percobaan bisa berakibat fatal, termasuk pembatalan pengangkatan sebagai PNS.

Proses Pengangkatan Menjadi PNS

Setelah melewati masa prajabatan dan lulus seluruh proses pendidikan serta evaluasi, barulah seorang CPNS dapat diajukan untuk pengangkatan sebagai PNS

Usulan ini akan diajukan oleh instansi ke BKN setelah CPNS:

  1. Lulus Diklat Terintegrasi
  2. Memenuhi semua syarat administratif
  3. Tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin
  4. Telah menjalani masa kerja minimal 1 tahun sebagai CPNS

Jika semua syarat terpenuhi, BKN akan menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tetap sebagai PNS.

Besaran Gaji PNS 2025

Gaji bagi CPNS mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024, yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diterima PNS, dengan penyesuaian berdasarkan masa kerja yang dimiliki masing-masing CPNS hingga 31 Desember 2023.

Berikut adalah rincian gaji CPNS berdasarkan golongan untuk tahun 2024:

Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.348.560 - Rp 2.018.080
  • Golongan IB: Rp 1.472.640 - Rp 2.136.560
  • Golongan IC: Rp 1.534.960 - Rp 2.226.960

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 1.747.200 - Rp 2.914.720
  • Golongan IIB: Rp 1.908.000 - Rp 3.038.000
  • Golongan IIC: Rp 1.988.720 - Rp 3.166.560

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 2.228.560 - Rp 3.660.160
  • Golongan IIIB: Rp 2.322.880 - Rp 3.815.040
  • Golongan IIIC: Rp 2.421.120 - Rp 3.976.400

Selain gaji pokok, CPNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Jelang Batas Akhir Pengangkatan CPNS 2024, di Jakarta 900 Formasi Lebih Masih Belum Terisi

Baca juga: Komisi II DPR Sebut Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Kuota CPNS 2025, Jadi Kenapa Tidak Dibuka?

Baca juga: Drama Penundaan PPPK 2024 Tahap II Terjadi Lagi, Susul Penundaaan Seleksi CPNS 2025

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved