Berita Aceh Tengah Hari Ini

Audit Dana Desa Karang Bayur Tak Ditindaklanjuti, Warga Tanyakan Komitmen Antikorupsi di Aceh Tengah

"Sudah hampir enam bulan hasil pemeriksaan keluar, tapi sampai sekarang tidak ada pergerakan dari Inspektorat,," ungkap seorang warga Karang Bayur.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNNEWS.COM
DANA DESA - Ilustrasi dana desa yang diunduh dari Tribunnews.com. Hampir enam bulan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Tengah tentang dugaan kerugian negara di Desa Karang Bayur, Kecamtan Bies dikeluarkan namun pelimpahan kasus ke Aparat Penegak Hukum (APH) hingga kini belum dilakukan. 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Hampir enam bulan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Tengah tentang dugaan kerugian negara di Desa Karang Bayur, Kecamtan Bies dikeluarkan.

Namun pelimpahan kasus ke Aparat Penegak Hukum (APH) hingga kini belum dilakukan.

Padahal, batas waktu pengembalian kerugian negara oleh kepala desa setempat telah melewati 60 hari sejak dikeluarkannya LHP Inspektorat Aceh Tengah tertanggal 11 Desember 2024, tapi hingga kini kerugian negara tersebut belum juga dikembalikan.

Kondisi ini membuat masyarakat Desa Karang Bayur mempertanyakan keseriusan tindak lanjut audit yang dinilai hanya menjadi isapan jempol belaka.

"Sudah hampir enam bulan hasil pemeriksaan keluar, tapi sampai sekarang tidak ada pergerakan dari Inspektorat.

Padahal secara hukum sudah jelas, temuan berindikasi pidana harus dilaporkan ke APH sesuai Permendagri 73 Tahun 2020," ungkap seorang warga Karang Bayur, Prata, Sabtu (31/5/2025).

Prata menambahkan, sikap tidak tegas Inspektorat ini semakin mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi di Aceh Tengah.

 "Jika kasus sekecil ini saja tidak berani ditindak, bagaimana dengan kasus-kasus besar lainnya?," tanyanya.

Sesuai aturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) wajib menindaklanjuti hasil LHP Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat dan BPKP, terhadap indikasi penyimpangan dana desa di Karang Bayur.

Kasus pengelolaan dana desa di Kampung Karang Bayur bahkan menjadi salah satu catatan penting dalam rekomendasi akhir Tim Pansus DPRK Aceh Tengah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2024.

Warga Karang Bayur yang sebelumnya sudah mengeluhkan lemahnya tindak lanjut audit, kini semakin yakin bahwa sistem pengawasan hanya sebatas formalitas.

"Sudah terbukti sekarang, audit cuma untuk tampilan saja. Hasil auditnya diabaikan, rekomendasi DPRK juga diabaikan.

Memang benar rekomendasi DPRK Aceh Tengah cuma macan kertas," keluh salah seorang warga.

TribunGayo.com telah mencoba menghubungi melalui salurat WhatsApp Inspektur Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Aulia Putra, SSTP MSi. Namun hingga berita ini di tayangkan belum mendapatkan jawaban. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Ton Jagung Panen Ketahanan Pangan di Aceh Tengah Terbakar, Diduga Dilakukan OTK

Baca juga: Harga Emas di Aceh Tengah Hari Ini: Sabtu 31 Mei 2025 Alami Kenaikan Rp 10.000 per Gram

Baca juga: Angin Kencang Terjang Paya Beke Aceh Tengah, Satu Rumah Warga Rusak Berat

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved