Kajian Islam Hari Ini

Apakah Membeli Hewan Qurban dengan Berhutang Tetap Diterima?

Namun, bagaimana dengan kasus yang memaksakan berqurban hingga membeli hewan qurban dengan berhutang, apakah diperbolehkan dalam agama?

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com
QURBAN - Foto ilustrasi sapi untuk hewan qurban Hari Raya Idul Adha 2025. Berqurban pada dasarnya termasuk ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu melakukannya. 

TRIBUNGAYO.COM - Berqurban pada dasarnya termasuk ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu melakukannya.

Mampu dalam hal ini cukup luas, salah satunya mampu dari segi keuangan.

Yang artinya seseorang yang hendak melaksanakan qurban memiliki kekayaan yang lebih sehingga mudah dalam pelaksanaannya.

Ibadah qurban inipun biasa dilakukan pada Hari Raya Idul Adha. Tahun 1446 Hijriah ini sendiri, Idul Adha 2025 jatuh pada 6 Juni mendatang.

Bicara soal berqurban, Nabi besar Muhammad SAW pun sudah mencontohkannya dengan selalu berqurban.

Perlu digarisbawahi, Rasulullah meenyembelih hewan qurban setiap tahunnya karena memang baginda hidup dengan berkecukupan.

Namun, bagaimana dengan kasus yang memaksakan berqurban hingga membeli hewan qurban dengan berhutang, apakah diperbolehkan dalam agama?

Ya, kasus seperti ini mungkin saja bisa terjadi karena seseorang punya keinginan besar untuk berqurban namun kondisi keuangan belum memadai.

Lantas, bagaimana hukum membeli hewan qurban dengan berhutang?

Membeli Hewan Qurban dengan Berhutang

Menjawab pertanyaan terkait dengan kasus seperti berhutang untuk berqurban.

TribunGayo.com coba merincinya berdasarkan sumber NU online yang dikutip pada Senin (2/6/2025).

Ustad Muhammad Hanif Rahman, Khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus menjelaskan, sebaiknya orang yang belum mampu tidak memaksakan diri untuk ikut serta menunaikan ibadah qurban.

Karena tentu saja akan memberatkan dirinya sendiri di kemudian hari.

Qurban dianjurkan untuk orang-orang yang dianggap mampu.

Kategori mampu disini dijelaskan Ustad Muhammad Hanif dengan mengutip pandangan Imam Az-Zarkaysi adalah orang yang mempunyai harta melebihi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang wajib ia tanggung kebutuhannya.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved