Kajian Islam Hari Ini

Belum Aqiqah, Bolehkah Berqurban? Berikut Penjelasan Rinci Ustad Abdul Somad

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah “Bolehkah seseorang berkurban jika dirinya belum pernah diaqiqahkan saat kecil?”

Penulis: Intan Mutia | Editor: Sri Widya Rahma
Tribun-Timur.com
TENTANG QURBAN - Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan seputar hukum ibadah qurban kembali ramai dibicarakan. UAS menyampaikan bahwa menurut empat mazhab besar dalam Islam, aqiqah tidak termasuk ibadah yang hukumnya wajib. 

Oleh karena itu, menurut UAS, mendahulukan qurban ketimbang aqiqah merupakan pilihan yang lebih utama, apalagi jika rezeki masih terbatas.

“Kalau belum pernah aqiqah, tapi sekarang punya rezeki untuk qurban, maka silakan qurban dulu. Kalau nanti ada rezeki lebih, baru lakukan aqiqah,” pungkasnya.

Penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih jernih bahwa antara aqiqah dan qurban tidak saling bergantung.

Keduanya adalah ibadah yang mulia, namun bisa dijalankan sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing individu. (*)

(Tribungayo.com/ Intan Mutia)

Baca juga: Cara Memilih Jenis Hewan Qurban untuk Idul Adha 2025 dan Mengecek Kondisi Sesuai Syariat

Baca juga: Lebih Baik Qurban Kambing untuk Sendiri atau Patungan Sapi untuk Idul Adha 2025?

Baca juga: Kuah Beulangong "Qurban Gembira" Pegiat Kuliner Aceh Jakarta

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved