Berita Nasional Hari Ini
Tim MoU Helsinki Lembaga Wali Nanggroe Bangun Kesepahaman dengan Kemenkum Terkait Omnibus Law Aceh
Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki dari Lembaga Wali Nanggroe dipimpin Dr. Muhammad Raviq, melakukan pertemuan strategis
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Rizwan
Laporan Fikar W. Eda I Jakarta
TRIBUN GAYO.COM, JAKARTA - Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki dari Lembaga Wali Nanggroe dipimpin Dr. Muhammad Raviq, melakukan pertemuan strategis dengan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan HAM RI, Hernadi, S.H., M.H, Senin (2/6/2025).
Pertemuan di Jakarta ini membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang direncanakan menggunakan metode omnibus law untuk mendukung implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam paparannya, Dr. Muhammad Raviq mengungkapkan bahwa selama 19 tahun pelaksanaan UUPA, terdapat empat permasalahan utama dalam aspek pernormaan yang belum terselesaikan.
Pertama, masih banyak norma, standar, prosedur, dan kriteria yang belum ditetapkan terkait penyelenggaraan Pemerintah Aceh.
Kedua, dari sembilan Peraturan Pemerintah yang diperintahkan oleh UUPA, baru lima yang disahkan, sementara empat lainnya belum tersentuh.
Ketiga, banyak ketentuan dalam UUPA yang tidak dapat diimplementasikan akibat ketiadaan regulasi turunan.
Keempat, terdapat kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan UUPA dengan peraturan sektoral nasional agar tidak terjadi konflik regulasi.
Menurut Raviq, metode omnibus law dipandang sebagai opsi yang strategis untuk merapikan tata kelola pemerintahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh.
“Ini adalah soal pilihan metode. Secara teknis, bisa saja terjadi penyesuaian. Karena itu, kami akan mengkaji lebih lanjut melalui kerja sama riset dengan PSKN Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran untuk memastikan opsi hukum yang diambil benar-benar tepat,” ujar Raviq, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Wali Nanggroe Aceh.
Ia juga menegaskan bahwa materi muatan dalam rancangan peraturan ini tetap mengacu pada perintah dari UUPA.
Bentuknya akan berada dalam kerangka peraturan perundang-undangan, baik dengan cara mengubah, mencabut, maupun menyusun ulang regulasi yang ada, sesuai kebutuhan implementasi UUPA.
Dalam tanggapannya, Hernadi menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI siap mendukung Aceh dalam merumuskan instrumen hukum yang dibutuhkan.
“Soal pilihan bentuk hukumnya, apakah Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah, akan kita diskusikan lebih lanjut secara teknis. Yang jelas, kami siap membantu agar Aceh memiliki kerangka hukum yang efektif,” ujarnya.
Hernadi juga mencontohkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menerapkan metode omnibus law dalam beberapa regulasi besar, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Wali Nanggroe Aceh, PYM Teungku Malik Mahmud Al-Haytar, turut hadir menyaksikan langsung jalannya diskusi teknis ini.
Ia menyambut baik semangat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Aceh dalam mewujudkan tata kelola hukum yang lebih baik dan efisien.
Inisiatif ini juga diharapkan dapat menjadi bagian dari terobosan baru di tengah proses revisi UUPA yang saat ini sedang berlangsung.
Menutup pertemuan, kedua belah pihak sepakat bahwa percepatan implementasi UUPA memerlukan regulasi pelaksana tambahan yang mampu mengharmonisasikan isi UUPA dengan regulasi sektoral nasional.
Ini dianggap krusial demi menuntaskan amanah MoU Helsinki secara menyeluruh.(*)
Baca juga: Plt Sekda Aceh Temui Setjen DPR RI, Dorong Revisi UUPA Masuk Prioritas Prolegnas 2025
Penyair dan Deklamator Indonesia Rayakan Hari Didong di PDS HB Jassin TIM Jakarta |
![]() |
---|
Lima Rekomendasi Penting Lahir dari Rakernas Evaluasi Haji 2025 |
![]() |
---|
Perahu Cadik Papua, Koleksi Unik dari Suku Demta Hadir di Museum Kebaharian |
![]() |
---|
Merayakan HAN 2025, "Membaca Museum" Bersama Anak-anak Matahari di Jakarta |
![]() |
---|
Peusijuek Warkop Lampoh di Kemang, Tersedia Kopi dan Hidangan Khas Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.