Berita Aceh Tengah Hari Ini

BPKK Aceh Tengah Lakukan Pendataan dan Pemutakhiran Data Objek Pajak Air Tanah, Sasar Pelaku Usaha

Dalam proses pendataan dan pemuktahiran data pajak air tanah tersebut, BPKK Aceh Tengah mendapatkan sejumlah temuan.

|
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ALGA MAHATE ARA
BPKK LAKUKAAN PENDATAAN - Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah melakukan pendataan dan pemutakhiran data terhadap objek Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten setempat pada Rabu (11/6/2025). Dalam proses pendataan dan pemuktahiran data pajak air tanah tersebut, BPKK Aceh Tengah mendapatkan sejumlah temuan. 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah melalui Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) setempat melakukan pendataan dan pemutakhiran data terhadap objek Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Aceh Tengah pada Rabu (11/6/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pendapatan BPKK Aceh Tengah, Anhar bersama Kabid Trantib Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Ihsan.

Pendataan dan pemutakhiran data ini menyasar sejumlah tempat usaha diantaranya, Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Portola Grand Rengali, Dream Hill Villa Bur Telege

Kemudian, Grand Bayu Hill, serta Doorsmeer, dan sejumlah tempat usaha lainya yang memanfaatkan Air Tanah secara Komersil.

Anhar menyampaikan bahwa, pungutan terhadap pajak air tanah adalah pungutan wajib yang dikenakan pada setiap orang atau badan yang mengambil serta memanfaatkan air tanah secara komersil.

“Adapun tarifnya sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah, Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten tarifnya sebesar 20 persen dikalikan dengan nilai bobot pengunaanya,

mengenai nilai bobot pengunaan air tanah ini diatur dalam Pergub Aceh nomor 49 tahun 2017 tentang nilai perolehan Air Tanah,” kata Anhar.

Dalam proses pendataan dan pemuktahiran data pajak air tanah tersebut, BPKK Aceh Tengah mendapatkan sejumlah temuan.

Mulai dari masih banyaknya tempat usaha yang memanfaatkan air tanah tanpa memiliki izin yang sah hingga ada kesalahan penyetoran kewajiban pajak air tanah.

Seperti Hotel Portola Grand Renggali, yakni hotel tersebut mengunakan air tanah namun selama ini melakukan pembayaran pajak Air permukaan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.

“Berdasarkan fakta yang kita temukan dalam pendataan dan pemutakhiran ini, ternyata hotel Grand Renggali selama ini mengunakan air tanah, yang seharusnya berkewajiban melakukan pembayaran pajak ke kabupaten Aceh Tengah,” kata Anhar.

Sementara itu, para pelaku usaha mengaku menyambut baik pendataan dan pemukhtahiran pajak air tanah tersebut.

Mereka merasa terbantu dengan adanya kegiatan tersebut dimana mereka selama ini kurang memahami mengenai ketentuan itu.

Sehingga salah dalam melakukan pos pembayaran, yang seharusnya pembayaran pajak air tanah tersebut dilakukan ke Kabupaten.

“Kami sangat apresiasi tim dari Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, para pelaku usaha juga jadi punya peluang dalam mengurus izinnya secara mudah.

Selama ini tidak kami ketahui tentang sistem penggunaan air tanah yang selama ini kami bayar ke provinsi, sekarang jadi lebih baik bisa diurus di daerah,” kata Owner Grand Bayu Hill Takengon, Dewi Cut Karmila.

Sejumlah pihak menyampaikan keberatan terhadap tingginya tarif pajak air tanah yang dinilai memberatkan, terutama jika dibandingkan dengan tarif air bersih dari PDAM.

Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena dinilai membebani masyarakat, terutama di wilayah yang pasokan air bersihnya belum stabil.

“Kalau kita bandingkan satu kubik dari PDAM itu Rp 5 ribu rupiah, sedangkan ini (pajak air tanah) harganya bisa lebih tinggi.

Ini terlalu mahal kita minta tolong dipertimbangkan, karena kalau kita pakai PDAM saja tidak bisa, karena kadang sore air mati,“ sebut Owner Parkside Gayo Petro Hotel Takengon, Herman.

Pemerintah Upayakan Berbagai Kebijakan

Menanggapi berbagai dinamika di lapangan, pemerintah daerah pun terus mengupayakan kebijakan yang adaptif dan berpihak kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Salah satunya dengan memberikan ruang komunikasi dan kemungkinan keringanan bagi mereka yang menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendapatan BPKK Aceh Tengah, Anhar.

“Seperti pajak jasa perhotelan kami mengimbau kepada pelaku usaha untuk menyapaikan laporan, setiap bulannya sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Semisalnya karena minimnya okupasi kamar, sehingga memberatkan pelaku usaha, maka sampaikan saja permohonan keringanan pembayaran pajak.

Nanti kami upayakan memproses surat permohonan penanguhan pajak ataupaun keringanan pembayaran pajak.

Sehingga kami dari daerah dapat mengevaluasi, dengan memberikan keringanan ataupun insentif kepada wajib pajak,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Gunawan Putra menyampaikan, pendataan dan pemukhtahiran data tesebut sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah daerah mulai mengambil langkah untuk memastikan penggunaan air tanah oleh pelaku usaha dapat terdata dan dikenakan pajak secara tepat.

“Karena kita tidak dapat mengukur atau memastikan berapa kubik air tanah yang digunakan oleh para pelaku usaha.

Maka harus dilakukan dengan alat khusus, yakni digital water volume meter, yang akan kita pasang di objek-objeknya.

Oleh karena itu, kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk mendukung pelaksanaan ini,” ujar Gunawan

Dikatakan, pemasangan alat ukur ini nantinya juga akan menjadi dasar penarikan pajak air tanah setiap bulan.

Dengan adanya pengukuran yang jelas, pemerintah optimistis program ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Aceh Tengah.

“Sebelumnya kita pastikan dulu potensi-potensi pajak ini, yang nantinya akan kita pungut setiap bulan.

Dengan adanya perangkat tersebut, kita dapat pastikan berapa kubik yang digunakan dan berapa tarif yang harus dibayar.

Kita targetkan program ini dapat menambah PAD Aceh Tengah sebesar Rp 1 miliar.

Mudah-mudahan para pelaku usaha yang selama ini menggunakan air tanah bisa membayar tanpa keberatan.

Beberapa hari kedepan, tim dari BPKK akan kembali turun langsung untuk mendata,” pungkasnya. (***Alga Mahate Ara***)

Baca juga: Optimalisasi PAD, BPKK Aceh Tengah Tetap Buka Pelayanan Perforasi Media Pungut Selama Libur Lebaran

Baca juga: BPKK Aceh Tengah Imbau 4 Desa Seputaran Lapangan Pacuan Kuda Terapkan Pungutan Parkir Sesuai Aturan

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved