Berita Aceh Tengah Hari Ini

Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
Dok Polres Aceh Tengah 
TERSANGKA PELECEHAN ANAK - Polres Aceh Tengah menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, Rabu (29/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah 

TribunGayo.com, TAKENGON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Penangkapan kasus tersebut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku ditangkap setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq SIK MH dikonfirmasi Tribungayo.com membenarkan bahwa tersangka berinisial R (18), warga Kabupaten Aceh Tengah, telah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Tim PPA segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka dan mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujar Kapolres. Kamis (30/10/2025) 

Korbannya perempuan anak dibawah umur, berusia 14 tahun, sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya dan berhasil ditemukan Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah

Setelah dilakukan pemeriksaan medis di RSUD Datu Beru Takengon, ditemukan indikasi terjadinya tindak pidana yang mengarah pada kekerasan seksual.

:Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 26 Oktober 2025 di wilayah Kecamatan Rusip Antara," jelasnya.

Dikatakan, keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Aceh Tengah dengan nomor: LP/B/186/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 29 Oktober 2025.

Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Penyidik menerapkan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Kapolres menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban, khususnya anak di bawah umur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui kasus serupa,” tegas AKBP Taufiq. (*)

Baca juga: 10 Pelanggar Syariat Islam di Gayo Lues Dicambuk, Tiga Diantaranya Pelaku Pelecehan Seksual

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved