Kamis, 4 Juni 2026

Berita Nasional Hari Ini

Empat Pulau Sengketa Ternyata tidak Berpenghuni, Ini Kronologis Permasalahannya

Empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara ternyata merupakan pulau-pulau tidak berpenghuni.

Tayang:
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Rizwan
Istimewa
SOAL 4 PULAU - Berbincang dengan Dirjen Bina Adwil  Kemendagri Safrizal ZA di ruang kerjanya terkait 4 pulau, Jumat (13/6/2025) 

Laporan Fikar W. Eda I Jakarta

TRIBUBGAYO.COM, JAKARTA - Empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara ternyata merupakan pulau-pulau tidak berpenghuni.

Keempatnya adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, dalam percakapan santai bersama TribunGayo di  ruag kerjanya, Jumat (13/6/2025) sambil menikmati secangkir kopi dan rebusan kacang.

“Tidak ada penduduk yang menetap di keempat pulau tersebut,” ujar Safrizal.

Ia menjelaskan bahwa Pulau Panjang memang kerap dikunjungi oleh para peziarah karena terdapat sebuah makam di sana.

Namun, para peziarah hanya datang sesaat lalu meninggalkan pulau setelah berziarah.

Sementara itu, Pulau Lipan lebih menyerupai gundukan pasir laut (oasir), yang bahkan akan hilang dari permukaan ketika pasang laut sangat tinggi.

Begitu pula dengan Mangkir Ketek dan Mangkir Gadang, kedua pulau ini juga tak berpenghuni, namun memiliki tugu berlambang Pancacita yang dibangun oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2018.

Menanggapi polemik status administrasi keempat pulau ini, Safrizal memaparkan kronologis lengkap proses yang telah berlangsung selama hampir dua dekade. Berikut penjelasan kronologisnya:

KRONOLOGIS PERMASALAHAN EMPAT PULAU

Antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara

I. Latar Belakang Umum

1. Penetapan kode dan data wilayah, termasuk pulau, dilakukan untuk kepentingan administrasi, pemutakhiran data, serta legalisasi wilayah berdasarkan kondisi terkini, seperti abrasi, kenaikan permukaan laut, dan validasi nama wilayah.

2. Sebelum 2021, pengaturan dilakukan melalui Permendagri. Sejak 2022, pengaturan dialihkan ke Kepmendagri guna menunjang fleksibilitas dan kecepatan dalam penyediaan data wilayah yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved