Rabu, 27 Mei 2026

Empat Warga Meninggal

Dihantui Rasa Ketakutan, Nenek Samidah Minta Cucunya Dihukum Mati

Samidah menginginkan agar cucu dihukum dengan seberat-beratnya agar tidak menimbulkan kekhawatiran kepada keluarganya dan tetangga sekitar.

Tayang:
Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
TribunGayo.com/Bagus Setiawan
NENEK MINTA CUCU DIHUKUM MATI - Nenek Samidah (80) meminta pihak kepolisian agar cucunya Ardi Saputra pelaku pembunuhan 5 orang keluarganya di Aceh Tenggara agar dihukum mati. Hal itu disampaikannya kepada TribunGayo.com pada, Rabu (25/6/2025). 

Laporan Romadani | Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Peristiwa pembunuhan brutal yang terjadi di Desa Uning Sigurgur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, sempat membuat keluarga korban dan masyarakat sekitar dihantui rasa takut dan panik.

Pasalnya, Ardi Syahputra (22) melakukan pembunuhan terhadap lima orang saudaranya dengan cara dibacok menggunakan parang, pada Senin (16/6/2025) lalu.

Ardi Syahputra tega menghabisi nyawa pamannya Nayan (50) dan sepupunya sendiri Elvi (16), Laura (13), Fajri (2), dan Dayat (26) di dalam rumah nenek dan rumah pamannya.

Pasca kejadian tersebut, sang nenek bernama Samidah (80) beserta tetangganya merasa khawatir dan tercekam ketakutan jika pelaku belum ditemukan oleh aparat kepolisian.

Setelah delapan hari kemudian, barulah Ardi Syahputra bersama ayahnya berhasil diringkus tim gabungan dari Jatanras Polda Aceh dan Polres Aceh Tenggara, pada Senin (23/6/2025) malam.

Meski pelaku sudah ditangkap, kecemasan dan kekhawatiran sang nenek serta tetangga sekitar belum juga berakhir.

Samidah menginginkan agar cucu dihukum dengan seberat-beratnya agar tidak menimbulkan kekhawatiran kepada keluarganya dan tetangga sekitar.

"Kalau dia keluar, bisa saja  saya yang akan dibunuh atau yang lainnya, maka saya minta hukum pelaku dan ayahnya dengan berat jangan sampai dia keluar," kata Nenek Samidah kepada TribunGayo.com, Rabu (25/6/2025).

KONFREMSI PERS - Polres Aceh Tenggara mengelar konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara, Selasa (24/6/2025) terkait penangkapan Ardi Sahputra, pelaku pembacokan yang menewaskan lima orang dan satu orang selamat di Uning Sigurgur Kecamatan Babul Rahmah Aceh Tenggara yang terjadi pada 16 Juni 2025. Kasat Intelkam Iptu Said Iskandar menunjukkan parang yang digunakan tersangka habisi nyawa lima korban dan satu orang selamat.
Polres Aceh Tenggara mengelar konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara, Selasa (24/6/2025) terkait penangkapan Ardi Sahputra, pelaku pembacokan yang menewaskan lima orang dan satu orang selamat di Uning Sigurgur Kecamatan Babul Rahmah Aceh Tenggara yang terjadi pada 16 Juni 2025. (TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI)

Sementara itu, tetangga lainnya, Surmaini juga meminta hal yang sama bahwa pelaku agar bisa dikenakan hukuman mati karena menghilangkan nyawa lima orang dengan berencana.

Ia menjelaskan jika pelaku dihukum penjara maksimal 20 tahun, maka saat ia keluar masih merasa dendam dan khawatir akan mencari korban lainnya di desa tersebut.

"Umur dia sekarang 23 tahun, jika dia penjara 20 tahun, maka umur 43 dia bisa saja masih menyimpan rasa dendam dan menghabiskan nyawa kami di sini," kata Surmaini warga desa setempat.

Permintaan hukuman mati, juga disambut oleh warga lainnya di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Warga telah sepakat agar pelaku dihukum mati sehingga dapat memberi kenyamanan kepada warga Uning Sigurgur, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara. (*)

Baca juga: Nenek Samidah Ungkap Kronologi Cucunya Lakukan Pembunuhan Menewaskan 5 Warga di Aceh Tenggara

Baca juga: Bukan Harta Warisan, Sang Nenek Curiga Ini Motif Pelaku Pembunuhan 5 Warga di Aceh Tenggara

Baca juga: Sempat Bermalam di Kebun Sawit, Ini Kronologi Pelarian Tersangka Pembunuhan 5 Warga di Aceh Tenggara

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved