Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Kasus Kakek Gituin Cucu di Aceh Tenggara, Polisi Periksa Tiga Saksi Termasuk Korban

Korban selama ini tinggal di rumah pelaku yang tak lain adalah rumah kakeknya yang juga ditinggali oleh istri pelaku atau nenek korban.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
PEMERIKSAAN SAKSI - Dalam foto Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri. Kasus rudapaksa kakek terhadap cucu di Aceh Tenggara kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, termasuk korban, Minggu (29/6/2025). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kasus rudapaksa kakek terhadap cucu di Aceh Tenggara kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, termasuk korban.

Polres Aceh Tenggara telah memeriksa tiga orang sebagai saksi, satu diantaranya saksi korban yang juga sudah mulai visum di RSUD Sahuddin Kutacane.

"Dua orang saksi dan satu orang saksi korban sudah kita mintai keterangan.

Dan langkah yang sudah kita lakukan meminta hasil visum.

Selanjutnya akan memanggil satu orang saksi lainnya," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim AKP Herianto dan Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat kepada TribunGayo.com, Minggu (29/6/2025).

Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat menyampaikan pemeriksaan saksi lainnya akan dilakukan usai Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025.

"Karena, saat ini masih fokus terhadap serangkaian kegiatan di jajaran Polres Aceh Tenggara," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan terhadap anak perempuan yakni rudapaksa kembali terjadi di Aceh Tenggara.

Kasus yang menghebohkan di Aceh Tenggara dilakukan seorang kakek  inisial STN (65) diduga gituin cucunya yamg masih dibawah umur berulang kali.

Korban selama ini tinggal di rumah pelaku yang tak lain adalah rumah kakeknya yang juga ditinggali oleh istri pelaku atau nenek korban.

Sementara ibu korban tidak tinggal satu rumah dengan pelaku.

Rudapaksa ini dilakukan STN di sebuah pondok gubuk belakang rumahnya pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 14.13 WIB.

Kelakuan bejat ini diketahui setelah ada warga yang melihat kejadian tersebut.

Terkait hal itu, Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, mengharapkan kepada Kapolres Aceh Tenggara agar memberikan hukuman  yang seberat-beratnya kepada para pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved