Senin, 8 Juni 2026

Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Kasus Kakek Gituin Cucu di Aceh Tenggara, Polisi Periksa Tiga Saksi Termasuk Korban

Korban selama ini tinggal di rumah pelaku yang tak lain adalah rumah kakeknya yang juga ditinggali oleh istri pelaku atau nenek korban.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
PEMERIKSAAN SAKSI - Dalam foto Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri. Kasus rudapaksa kakek terhadap cucu di Aceh Tenggara kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, termasuk korban, Minggu (29/6/2025). 

"Ini diberikan hukuman yang berat agar ada efek jeranya. Kar ena, kalau ada unsur perdamaian dari kedua belah pihak karena hubungan kekeluargaan.

Maka setiap pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur, khususnya keluarga sendiri itu sulit sekali memutus mata rantai tersebut.

Saya minta para pelaku rudapaksa  dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan memberikan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan penjara," sebutnya. (*)

Baca juga: Setelah Paman, Kini Giliran Kakek Gituin Cucu di Aceh Tenggara

Baca juga: Update Kasus Kakek Gituin Cucu di Aceh Tenggara, Korban Jalani Visum

Baca juga: Tergiur Gegara Ini, Paman di Aceh Tenggara Tega Rudapaksa Keponakan Ketika Rumah Sepi

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved