Minggu, 7 Juni 2026

Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Update Kasus Kakek Gituin Cucu di Aceh Tenggara, Terlapor Tak Hadiri Panggilan Polisi

Setelah kasus paman rudapaksa keponakan yang menggemparkan masyarakat di Bumi Sepakat Segenap, kini giliran kakek yang gituin cucunya hingga berulang

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
PEMERIKSAAN SAKSI - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri. Terlapor dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap cucu oleh seorang kakek di Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara, Senin (7/7/2025). 

Hal itu karena jika ada unsur perdamaian dari kedua belah pihak karena hubungan kekeluargaan, maka hal itu akan terulang kembali dan sulit memutus mata rantainya.

"Saya minta para pelaku rudapaksa  dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan memberikan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan penjara," pungkasnya. (*)

Baca juga: Asprov PSSI Aceh Dikabarkan Akan Dapat Kucuran Dana Ratusan Juta dari Pusat, Ini Kata Nazir Adam

Baca juga: Onot Lelaki Tuna Netra dari Genting Gerbang, Inspirasi Black Coffee, Diperankan Reza Rahadian

Baca juga: Stabil, Segini Harga Buah Kemiri Kering di Aceh Tenggara per Kilogramnya

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved