Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan 4,73 Gram Sabu dari Seorang Pria di Desa Gumpang Jaya

Tanpa perlawanan, PAS bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
KASUS NARKOBA - Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial PAS (38) warga Desa Kampung Raja, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara,  Senin (7/7/2025) sekira pukul 00.30 WIB. Pria tersebut diringkus karena kadapatan memiliki sabu seberat 4,73 gram di Desa Gumpang Jaya, Kecamatan Babussalam, kabupaten setempat. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial PAS (38) warga Desa Kampung Raja, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara,  Senin (7/7/2025) sekira pukul 00.30 WIB. 

Pria tersebut diringkus karena kadapatan memiliki sabu seberat 4,73 gram di Desa Gumpang Jaya, Kecamatan Babussalam, kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SH SIK MIK melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba.

Yaitu terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang mengendarai mobil Panther warna hitam campur pink.

Merespons laporan tersebut, personel segera bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, anggota Satresnarkoba melihat mobil dengan ciri-ciri yang disebutkan.

Mobil tersebut langsung dihentikan dan pengemudinya diperintahkan turun untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam laci kecil pada dasbor mobil. 

Pria tersebut kemudian mengaku bernama PAS (38), warga Desa Kampung Raja, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Saat diinterogasi di tempat, tersangka inisial PAS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Tanpa perlawanan, PAS bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat bruto 4,73 gram.

Kemudian satu unit handphone merek Infinix warna coklat, satu unit handphone merek OPPO warna hitam.

Satu buah STNK, dan satu unit mobil Panther merek Isuzu warna hitam campur pink dengan nomor polisi BK 8409 CC. (*)

Baca juga: Update Kasus Kakek Gituin Cucu di Aceh Tenggara, Terlapor Tak Hadiri Panggilan Polisi

Baca juga: Selama Juni 2025 Sebanyak 400 Orang Telah Membuat SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara

Baca juga: Lima Orang Masuk DPO Polres Aceh Tenggara Kasus Narkoba, Satu Warga Sumatra Utara

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved