Berita Bener Meriah Hari Ini

Miliki Sabu, JPU Kejari Bener Meriah Tuntut Dua Warga Aceh Utara 4 Tahun dan 12 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Bener Meriah yang digelar pada Selasa (8/7/2025).

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
DILIMPAHKAN KE JAKSA - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah melimpahkan dua pria asal Aceh Utara yang terlibat dalam kasus narkotika ke Kejari setempat, Rabu (28/5/2025). JPU dari Kejari Bener Meriah menuntut dua warga asal Aceh Utara karena memiliki sabu dengan hukuman masing-masing 4 tahun dan 12 tahun penjara, Selasa (8/7/2025). 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, SIMPANG TIGA REDELONG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bener Meriah menuntut dua warga Aceh Utara karena memiliki sabu dengan hukuman masing-masing 4 tahun dan 12 tahun penjara.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Bener Meriah yang digelar pada Selasa (8/7/2025).

Kedua terdakwa tersebut ialah SN (44) ia dituntut dengan pidana 4 tahun penjara.

Sementara terdakwa ZL (35) dituntut dengan kurungan 12 tahun penjara.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Simpang Tiga Bener Meriah pada Sabtu (12/7/2025).

Jika kasus ini bermula pada Minggu (2/2/2025) terdakwa ZL dihubungi Adi (DPO) yang mengatakan untuk datang jalan Elak Aceh Utara.

Disana terdakwa disuruh oleh DPO untuk mengambil sejumlah paket berisikan narkoba dari seseorang yang tidak di kenal.

Usai mengambil barang tersebut ZL kemudian pulang ke rumah di Kecamatan Murah Mulia.

Lalu setelahnya DPO menyuruh ZL untuk mengantar barang berisikan narkotika jenis sabu itu ke wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Namun sebelum berangkat, terdakwa terlebih dulu mengambil mobil yang telah dipersiapkan DPO di SPBU Keude Geudong kemudian langsung menuju ke Nagan Raya.

Tapi sebelum berangkat terdakwa lalu menelepon terdakwa SN (dilakukan penuntutan terpisah) dengan dalih mengajaknya ke Takengon, Aceh Tengah.

SN pun setuju dan langsung di jemput oleh terdakwa ZL di rumahnya dan langsung berangkat menuju Takengon.

Lantas dalam perjalanan keduanya memakai barang haram tersebut dengan tujuan agar tidak mengantuk dalam perjalanan.

Kemudian saat melintas dijalan lintas KKA, tepatnya di kampung Seni Antara, Kecamatan Permata, Bener Meriah keduanya akhirnya diringkus oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bener Meriah.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved