Berita Bener Meriah Hari Ini

Miliki Sabu, JPU Kejari Bener Meriah Tuntut Dua Warga Aceh Utara 4 Tahun dan 12 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Bener Meriah yang digelar pada Selasa (8/7/2025).

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
DILIMPAHKAN KE JAKSA - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah melimpahkan dua pria asal Aceh Utara yang terlibat dalam kasus narkotika ke Kejari setempat, Rabu (28/5/2025). JPU dari Kejari Bener Meriah menuntut dua warga asal Aceh Utara karena memiliki sabu dengan hukuman masing-masing 4 tahun dan 12 tahun penjara, Selasa (8/7/2025). 

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Roby Afrizal SH MH saat dikonfirmasi mengakui penangkapan dua pria asal Aceh Utara karena kedapatan membawa sabu.

Menurut Kasat, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat dimana akan ada mobil yang melintas dijalan KKA dengan membawa narkoba.

Atas informasi itu, pihaknya pun langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama sejumlah barang bukti.

"Saat melintas mereka menggunakan Mobil Jazz, setelah kita geledeh dan mengamankan barang bukti lima paket dengan berat keseluruhan mencapai 405,1 gram," pungkasnya. (*)

Baca juga: Cuaca Aceh Besok 13 Juli 2025 Diprediksi Berawan di Takengon dan Bener Meriah

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Anak Sekolah, Warga Bener Meriah Serbu Toko Emas

Baca juga: Ribuan PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024 Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati Bener Meriah

 

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved