Jumat, 24 April 2026

Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Kasus Kakek Gituin Cucu di Aceh Tenggara, Polisi akan Panggil Saksi Pelapor

Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara Jupri Yadi R, mengharapkan Kapolres Aceh Tenggara memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
PEMERIKSAAN SAKSI - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, Juni 2025. Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara dalam waktu dekat akan memanggil saksi korban yang masih di bawah umur bersama keluarganya. 

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan nomor: REG/182/VI/2025/Reskrim yang ditanda tangani Ipda Heri Rahma Jerodi SE Kanit Idik I Pidum Polres Aceh Tenggara.

Terkait hal itu, Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara Jupri Yadi R, mengharapkan Kapolres Aceh Tenggara memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur. 

Ini diberikan hukuman yang berat agar ada efek jeranya.

Hal itu karena jika ada unsur perdamaian dari kedua belah pihak karena hubungan kekeluargaan, maka hal itu akan terulang kembali dan sulit memutus mata rantainya.

"Saya minta para pelaku rudapaksa  dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan memberikan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan penjara," pungkasnya. (*)

Baca juga: Mantan Anggota DPRK Aceh Tenggara Soroti Potensi PAD, Usulkan Sistem Pembayaran Online

Baca juga: Ini 4 Rider Terancam Absen di MotoGP 2025 Ceko, Jorge Martin Comeback?

Baca juga: 5 Jamaah Haji Aceh Masih Dirawat di Arab Saudi, Keluarga Bisa Kontak Ini

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved