Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Polres Aceh Tenggara Berhasil Ringkus Dua Tersangka Curas

Korban dalam peristiwa ini adalah seorang anak di bawah umur berinisial HU (12) warga Desa Biakmuli, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. 

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
ISTIMEWA
PELAKU PENCURIAN - Tersangka pelaku Curas ditangkap di Desa Kuta Lang Lang Kecamatan Bambel, Jumat (4/7/2025) sekira pukul 09.20 WIB. Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Kuta Lang Lang Kecamatan Bambel, pada Jumat (4/7/2025) sekira pukul 09.20 WIB. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Kuta Lang Lang Kecamatan Bambel, pada Jumat (4/7/2025) sekira pukul 09.20 WIB.

Korban dalam peristiwa ini adalah seorang anak di bawah umur berinisial HU (12) warga Desa Biakmuli, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara

Kronologi Kejadian 

Saat kejadian, korban tengah duduk santai di depan rumahnya. 

Tiba-tiba datang dua orang pria mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan rumah korban.

Salah seorang pelaku turun dari sepeda motor dan menghampiri korban, lalu merampas handphone yang sedang dipegang korban.

Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku langsung kabur bersama rekannya yang menunggu di atas sepeda motor.

Mendapat laporan dari warga, personel Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Tidak butuh waktu lama, dua pelaku berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Identitas kedua pelaku yang diamankan adalah MN (24) dan RT (24) Keduanya Warga Desa Bambel Baru, Kecamatan Bambel.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku 1 (satu) unit handphone merek OPPO A60 milik korban.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi kepada TribunGayo.com, Selasa (15/7/2025), menyampaikan bahwa perbuatan para pelaku tergolong kejahatan serius karena menyasar anak di bawah umur dan menggunakan cara-cara kekerasan. 

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada, khususnya terhadap anak-anak.

Apabila melihat kejadian mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Kasi Humas. (*)

Baca juga: Kasus Kakek Gituin Cucu di Aceh Tenggara, Polisi akan Panggil Saksi Pelapor

Baca juga: Mantan Anggota DPRK Aceh Tenggara Soroti Potensi PAD, Usulkan Sistem Pembayaran Online

Baca juga: Ini 4 Rider Terancam Absen di MotoGP 2025 Ceko, Jorge Martin Comeback?

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved