Kamis, 4 Juni 2026

Berita Aceh Tengah Hari Ini

Anggota DPRK Aceh Tengah Ilyas Sadikin Soroti Kinerja BPN

Ilyas menyesalkan tidak adanya pejabat yang berada di kantor BPN saat itu, sehingga pelayanan kepada masyarakat terganggu.

Tayang:
Penulis: Romadani | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen DPRK Aceh Tengah
BADAN PERTANAHAN NASIONAL - Anggota DPRK Aceh Tengah, Ilyas Sadikin saat mengunjungi BPN yang berada di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis (10/7/2025). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Ilyas Sadikin menyoroti lambannya pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tengah, khususnya terkait proses pembuatan sertifikat tanah milik warga, Senin (21/7/2025).  

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Ilyas Sadikin menyoroti lambannya pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tengah, khususnya terkait proses pembuatan sertifikat tanah milik warga, Senin (21/7/2025). 

Pada Kamis (10/7/2025) lalu, Ilyas mendampingi salah satu warga yang hendak mengurus sertifikat tanahnya. 

Menurut Politisi Partai Demokrat yang tergabung dalam Fraksi Keramat Mupakat, proses registrasi tanah yang telah diajukan sejak 10 Juni 2025 ternyata belum diproses oleh pihak BPN

Bahkan registrasi pengurusan sertifikat tanah itu baru terdaftar setelah Ilyas Sadikin mendatangi kantor BPN dan menghubungi salah satu Kasi di Kantor tersebut melalui telepon.

“Kami dampingi karena warga sudah menunggu cukup lama. Sejak 10 Juni didaftarkan, tapi sampai Juli ini belum juga selesai,” ujar Ilyas kepada TribunGayo.com pada Senin (21/7/2025).

Namun, saat mendatangi Kantor BPN Aceh Tengah, Ilyas mengaku mendapat pelayanan yang tidak layak.

Ia bahkan dilarang oleh staf BPN untuk mendokumentasikan sejumlah aktivitas dengan foto dan video, meskipun dirinya merupakan anggota DPRK.

Lebih lanjut, Ilyas juga menyesalkan tidak adanya pejabat yang berada di kantor saat itu, sehingga pelayanan kepada masyarakat terganggu.

“Harusnya jika kepala kantor sedang keluar daerah, ada pejabat lain yang standby dan ditunjuk sebagai Plt untuk melayani masyarakat. Jangan sampai kantor kosong seperti ini,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Aceh Tengah, Heri menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat sebenarnya tidak memakan waktu lama asalkan semua persyaratan administrasi terpenuhi. 

Menurutnya, keterlambatan kerap terjadi karena persoalan pajak yang harus diselesaikan di tingkat daerah.

“Kalau dari kami sebenarnya cepat. Tapi proses pajak ke daerah itu yang sering lama. Maka perlu duduk bersama untuk menyamakan persepsi agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Heri.

Terkait kekosongan pejabat saat kunjungan Ilyas, Heri mengakui bahwa saat itu dirinya bersama dua pejabat fungsional lainnya sedang berada di Medan, Sumatera Utara, dalam rangka menyerahkan sertifikat kepada pihak PLTA Peusangan di Kantor PLN Sumbagut.

“Kami di kantor ini hanya memiliki tiga pejabat fungsional. Yang lain belum bisa ditunjuk sebagai Plt.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved