Jumat, 5 Juni 2026

Berita Aceh Tengah Hari Ini

Anggota DPRK Aceh Tengah Ilyas Sadikin Soroti Kinerja BPN

Ilyas menyesalkan tidak adanya pejabat yang berada di kantor BPN saat itu, sehingga pelayanan kepada masyarakat terganggu.

Tayang:
Penulis: Romadani | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen DPRK Aceh Tengah
BADAN PERTANAHAN NASIONAL - Anggota DPRK Aceh Tengah, Ilyas Sadikin saat mengunjungi BPN yang berada di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis (10/7/2025). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Ilyas Sadikin menyoroti lambannya pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tengah, khususnya terkait proses pembuatan sertifikat tanah milik warga, Senin (21/7/2025).  

 Jadi memang ada keterbatasan SDM, dan ini sudah menjadi perhatian kementerian pusat karena hampir terjadi di seluruh kantor BPN di Aceh,” jelasnya.

Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang pertanahan di Indonesia.

Kedudukan BPN berada di bawah bertanggung jawaban Presiden Republik Indonesia (RI).

Fungsi Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Berdasarkan Perpres Nomor 48 Tahun 2020, tugas BPN adalah untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.

Diketahui, melalui Perpres Nomor 48 Tahun 2020 mengatur BPN menyelenggarakan sebanyak 12 fungsi, diantaranya:

  1. Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan.
  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan.
  3. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu.
  5. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan.
  6. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang.
  7. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan.
  8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN.
  9. Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN.
  10. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  11. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
  12. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan. (*)

Baca juga: Ngaku TNI Saat Digerebek Pesta Miras di Aceh Tengah, Pelaku Ternyata Pedagang

Baca juga: Prabowo Luncurkan 80.081 Koperasi Merah Putih Termasuk di Bener Meriah

Baca juga: Kasus Pesta Miras di Kala Kemili Aceh Tengah Diselesaikan Secara Adat

 

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved