Selasa, 9 Juni 2026

Pesta Miras Dibubarkan

Viral Pesta Miras di Takengon, Pelaku Dihukum Pembersihan Kampung

Salah satu bentuk penyelesaian adalah ritual pembersihan kampung, yang bertujuan mengembalikan keseimbangan nilai adat.

Tayang:
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/ALGA MAHATE ARA
PESTA MIRAS - Ketua RGM Kampung Kala Kemili, saat berada di Kantor Reje Kala Kmeili, Kbaupaten Aceh Tengah, Senin (21/7/2025). Meski sempat viral dan memicu keresahan publik, kasus pesta minuman keras (miras) di Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme adat tanpa proses hukum. 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Meski sempat viral dan memicu keresahan publik, kasus pesta minuman keras (miras) di Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme adat tanpa proses hukum.

Enam pelaku yang terdiri dari tiga pria dan tiga perempuan, telah meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.

Mereka juga dikenai sanksi adat berupa  pembersih kampung, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dianggap mencoreng nilai-nilai adat dan syariat.

Qanun Adat 

Ketua RGM Kampung Kala Kemili, Maidin Pinem, menjelaskan bahwa penyelesaian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat kampung dan sesuai dengan qanun adat yang berlaku.

“Kasus ini kita selesaikan secara adat istiadat, mereka berjanji tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan adat istiadat Gayo ini,” ujar Maidin kepada TribunGayo.com, pada Senin (21/7/2025).

Kasus keributan seperti ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran sosial yang dapat diselesaikan di tingkat desa. 

Salah satu bentuk penyelesaian adalah ritual pembersihan kampung, yang bertujuan mengembalikan keseimbangan nilai adat setelah terjadinya pelanggaran.

“Ada istilahnya pembersih kampung, mungkin besok kita akan adakan syukuran bahwa kasus ini telah selesai dan telah berdamai bersalam-salaman,” tambah Maidin.

Menurutnya, tindakan itu tidak semata untuk menghukum, tetapi juga sebagai sarana memperkuat kembali nilai-nilai kolektif dan mengingatkan masyarakat akan batas-batas moral dalam adat Gayo.

Ia juga menyebut, kasus pesta miras ini termasuk dalam 18 perkara yang dapat diselesaikan secara adat sesuai qanun Aceh.

“Kita qanun Aceh ini ada 18 perkara yang diselesaikan di tingkat desa, termasuk perselisihan ini,” ujarnya.

Namun demikian dugaan kasus pesta minuman keras (miras) di Aceh seharusnya diproses berdasarkan Qanun Jinayat (Hukum Pidana Islam) yang berlaku di Aceh, bukan secara adat.

Seperti diketahui, qanun Jinayat ini mengatur berbagai jenis tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan minuman keras (khamr) dan bukan menjadi 18 kriteria perkara yang bisa diselesaikan di tingkat desa.

Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014

Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam, termasuk mengonsumsi, menjual, atau menyediakan minuman keras.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved