Pesta Miras Dibubarkan
Terkait Kasus Pesta Miras, Ini Penjelasan Satpol PP dan WH Aceh Tengah
Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Menanggapi penyelesaian kasus pesta minuman keras (miras) di Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, yang sempat viral dan diselesaikan melalui jalur adat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tengah menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Ariansyah AR SSos MAP, menyatakan bahwa ada dua jenis pelanggaran syariat Islam yang menjadi wewenang mereka untuk menindak, namun beberapa kasus tidak bisa diselesaikan di tingkat kampung.
"Sesuai dengan ketentuan yang ada ada beberapa kasus yang tidak bisa diselesaikan di tingkat kampung seperti minum-minuman keras, berjudi, berzina," kata Ariansyah kepada TribunGayo.com, pada Selasa (22/7/2025).
Meski informasi kasus pesta miras itu telah ramai diberitakan dan video penggerebekannya sempat viral, namun belum ada laporan yang diterima secara resmi oleh pihaknya.
"Untuk kejadian yang di Kampung Kala Kemili belum ada laporan ke kita, kita sudah berkoordinasi dengan aparat kampung, memang dari aparat kampung mengatakan sudah ada perdamaian di tingkat kampung," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penindakan dari pihak Satpol PP dan WH dapat dilakukan apabila ada laporan dari masyarakat yang menjadi saksi langsung peristiwa tersebut.
“Kalau ada pelaporan nanti kita pelajari lagi dari laporan yang ada, nanti siapa yang menjadi saksi kemudian katanya dengan perdamaian tersebut seperti apa.
Jadi kepada masyarakat kami mengimbau jika ada kejadian seperti itu segera melapor ke Satpol PP dan WH," ujarnya.
Ia juga menjelaskan prosedur penanganan kasus pelanggaran Qanun Aceh oleh satpol PP dan WH terdapat dua model laporan yang dapat ditindak sesuai aturan.
"Karena di Satpol PP ini untuk laporan tersebut ada dua model, yang pertama laporan petugas seperti tangkap tangan, kalau kasus seperti ini kita memasukkan ke laporan masyarakat, karena saat itu tidak tertangkap tangan oleh petugas," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat maupun aparat desa setempat untuk menyampaikan laporan secara resmi terkait kejadian di Kampung Kala Kemili agar proses hukum bisa dijalankan.
“Oleh karena itu kita menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan agar dapat kita proses," tegasnya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, sebanyak enam orang yang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita diduga sedang melakukan pesta miras di sebuah rumah di Kampung Kala Kemili pada Jumat pagi.
Aksi warga yang menggerebek rumah tersebut sempat memicu perlawanan dari dua pria hingga terjadi adu mulut, bahkan nyaris baku hantam.
pesta
miras
Kala Kemili
Satpol PP dan WH
kronologi
Takengon
Aceh Tengah
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
berita aceh tengah hari ini
| Dandim Aceh Tengah Pastikan ABS Bukan TNI, Pelaku Sudah Minta Maaf |
|
|---|
| Ngaku TNI Saat Digerebek, ABS Minta Maaf di Hadapan Dandim Aceh Tengah |
|
|---|
| Viral Pesta Miras di Takengon, Pelaku Dihukum Pembersihan Kampung |
|
|---|
| Ngaku TNI Saat Digerebek Pesta Miras di Aceh Tengah, Pelaku Ternyata Pedagang |
|
|---|
| Kasus Pesta Miras di Kala Kemili Aceh Tengah Diselesaikan Secara Adat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/KEPALA-SATPOL-PP-WH-ACEH-TENGAH-ARIANSYAH.jpg)