Berita Bener Meriah Hari Ini

Gegara Curi Motor di Bener Meriah, Pemuda Asal Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa pencurian motor milik warga di Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Bener Meriah akhirnya divonis 3 tahun penjara.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen Humas Polres Bener
PELAKU PENCURIAN MOTOR - Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN warga Kecamatan Julok, Aceh Timur atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bener Meriah pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Supriyadi menyampaikan jika terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan saat melintas di depan sebuah warung di pinggir jalan wilayah Kuta Binjei. 

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, SIMPANG TIGA REDELONG - Muhammad Nasruddin (22) terdakwa pencurian sepeda motor milik warga di Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Bener Meriah akhirnya divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong.

Muhammad Nasruddin yang tercatat sebagai warga asal Kecamatan Julok, Aceh Timur itu telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bener Meriah sebanyak dua kali.

Akibatnya kini ia dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara dan saat ini telah mendekam di Rutan kelas IIB Bener Meriah.

Vonis terhadap terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Simpang Tiga Redelong dalam putusan sidang yang digelar pada Kamis (17/7/2025).

Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

Maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Serta penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Hal tersebut sebagaimana dikutip TribunGayo.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Simpang Tiga Redelong, Sabtu (26/7/2025).

Saat itu terdakwa diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Medan–Banda Aceh.

Tepatnya di kawasan Kuta Binjei, Kecamatan Julok, Aceh Timur pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Tanpa Perlawanan

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Supriyadi menyampaikan jika pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Yaitu saat ia melintas di depan sebuah warung di pinggir jalan wilayah Kuta Binjei.

"Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi yang dilayangkan oleh seorang warga Kampung Wih Tenang Uken.

Atas kehilangan satu unit sepeda motor milik anaknya saat bulan Ramadan lalu," ujar Kasat.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved