Berita Bener Meriah Hari Ini

Gegara Curi Motor di Bener Meriah, Pemuda Asal Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa pencurian motor milik warga di Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Bener Meriah akhirnya divonis 3 tahun penjara.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen Humas Polres Bener
PELAKU PENCURIAN MOTOR - Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN warga Kecamatan Julok, Aceh Timur atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bener Meriah pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Supriyadi menyampaikan jika terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan saat melintas di depan sebuah warung di pinggir jalan wilayah Kuta Binjei. 

Sementara dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah Bener Meriah.

Kedua kendaraan yang dicuri yaitu satu unit Honda CBR tahun 2017 warna hitam merah, dan satu unit Honda New CBR 150 R warna hitam.

"Saat ini barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dan Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (*)

Baca juga: Warga Bener Meriah Ditangkap Polisi karena Tanam Ganja di Kebun Kopi

Baca juga: Kapolsek Bukit Bener Meriah jadi Khatib Jumat, Ini Pesan yang Disampaikan

Baca juga: BMKG Prediksi Cuaca di Aceh: Takengon dan Bener Meriah Mayoritas Berawan Besok Sabtu 26 Juli 2025

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved