Berita Aceh Hari Ini

Anda Perlu Tahu Ini Aturan Baru Dukcapil, Nama di KK dan KTP Minimal 2 Kata

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022

Editor: Rizwan
TRIBUNNEWS.COM
ATURAN BARU - Anda perlu mengetahui ini aturan baru Dukcapil terkait nama di KK dan KTP minimal 2 kata. 

Berdasarkan Pasal 8 peraturan tersebut, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelum 21 April 2022 (tanggal Permendagri diundangkan) dinyatakan tetap berlaku.

"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku," demikian bunyi Pasal 8 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Artinya, nama yang sudah tercatat pada dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut tidak perlu diubah. 

Teguh  menekankan bahwa nama adalah harapan dan doa dari orang tua.

Sehingga penting untuk memberikan nama yang terbaik dan sesuai aturan yang berlaku ke depannya.

“Nama adalah harapan dan doa dari orangtua. Oleh karena itu, mari kita berikan nama pada anak-anak kita yang terbaik dan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” jelas Teguh.

Kriteria nama yang dibolehkan untuk membuat KTP dan KK

Dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan-undangan. 

Dokumen kependudukan sendiri meliputi biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil. 

Selain ketentuan minimal dua kata, dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan berikut:

* Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
* Jumlah huruf paling banyak 60, termasuk spasi.
* Tidak boleh disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak memiliki arti lain.
* Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
* Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Tata cara penulisan nama yang benar

Adapun tata cara penulisan nama yang benar menurut Pasal 5 ayat (1) Permendagri meliputi:

Penulisan nama harus menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
Nama marga, famili, atau sebutan lain dapat dicantumkan, asalkan merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.
Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP, dengan penulisan yang dapat disingkat.
Contohnya, gelar seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj) bisa dicantumkan di depan nama. Sementara gelar diploma atau sarjana seperti Sarjana Pendidikan (S.Pd) atau Ahli Madya Ilmu Komunikasi (A.Md.IK) dapat dicantumkan di belakang nama pada KK dan KTP.
Baca juga: 1,9 Juta Nama Dicoret Dari Daftar Penerima Bansos Bulan Ini, Cek Status Anda Pakai NIK KTP di Sini

Aturan ini bukan main-main.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved