Berita Aceh Hari Ini

Anda Perlu Tahu Ini Aturan Baru Dukcapil, Nama di KK dan KTP Minimal 2 Kata

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022

Editor: Rizwan
TRIBUNNEWS.COM
ATURAN BARU - Anda perlu mengetahui ini aturan baru Dukcapil terkait nama di KK dan KTP minimal 2 kata. 

Apabila penduduk melanggar ketentuan penulisan nama setelah peraturan tersebut diundangkan, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatatkan maupun menerbitkan dokumen kependudukan yang bersangkutan.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Bahkan, pejabat yang melanggar dan tetap mencatatkan nama yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dengan adanya aturan baru ini, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhinya demi kelancaran pengurusan dokumen kependudukan di masa mendatang.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Baca juga: Hati-hati Pencurian Data KTP untuk Pinjol, Segera Cek di SLIK OJK untuk Pastikan Keamanan Data

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved