Berita Aceh Hari Ini
Anda Perlu Tahu Ini Aturan Baru Dukcapil, Nama di KK dan KTP Minimal 2 Kata
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022
Apabila penduduk melanggar ketentuan penulisan nama setelah peraturan tersebut diundangkan, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatatkan maupun menerbitkan dokumen kependudukan yang bersangkutan.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Bahkan, pejabat yang melanggar dan tetap mencatatkan nama yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan adanya aturan baru ini, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhinya demi kelancaran pengurusan dokumen kependudukan di masa mendatang.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Baca juga: Hati-hati Pencurian Data KTP untuk Pinjol, Segera Cek di SLIK OJK untuk Pastikan Keamanan Data
Komjen Wahyu Widada, Mantan Kapolda Aceh Kandidat Kuat Calon Wakapolri |
![]() |
---|
Penyair Fikar W Eda Terima Apresiasi Sastra dari Badan Bahasa Kemendikdasmen |
![]() |
---|
Bunda Salma Sambangi JAMWAS Kejagung RI, Bahas Sinergi Pembangunan Hukum di Aceh |
![]() |
---|
Tiga Kabupaten di Aceh Dibantu Alat dan Mesin Pertanian, Ini Pesan Wagub |
![]() |
---|
Perkuat Sektor Pertanian, Tiga Kabupaten di Aceh Terima Alsintan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.