Berita Aceh Hari Ini
Qanun Kesenian, Perkuat Eksistensi dan Perlindungan Seni di Aceh
Qanun Kesenian Aceh sebagai payung hukum yang sah untuk perlindungan dan pengembangan seni di Aceh.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Sri Widya Rahma
Pelaku seni lainnya, Sarjev menekankan agar pemerintah lebih mengutamakan keberangkatan seniman dalam kegiatan nasional dan internasional, bukan justru tim pendukung atau pejabat yang jumlahnya lebih besar dari senimannya sendiri.
FGD ini dihadiri oleh perwakilan DKA kabupaten/kota seperti Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Aceh Besar.
Hadir pula perwakilan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), MAA, Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, ISBI Aceh, serta sejumlah pelaku seni di Aceh.
Ketua DKA Aceh menutup diskusi dengan menegaskan bahwa revitalisasi seni Aceh sangat mendesak.
“Seni Aceh harus hidup, lestari, dan terus berkembang. Jangan sampai tinggal cerita atau dokumentasi semata. Ia harus menjadi bagian dari kehidupan dan kebanggaan masyarakat kita,” pungkasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa revitalisasi kesenian Aceh juga berpotensi menjadi motor penggerak promosi pariwisata dan peningkatan ekonomi lokal.
Seluruh masukan dan rumusan dari FGD ini akan dijadikan sebagai rencana aksi strategis pengembangan seni Aceh dan akan diserahkan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebagai bagian dari mandat DKA: memberi rekomendasi dan pertimbangan kebijakan seni budaya kepada Pemerintah Aceh. (*)
Baca juga: Jelang HUT RI, Babinsa Ajak Warga Kampung Suka Rame Bener Meriah Gotong Royong
Baca juga: Breaking News: Sepmor Tabrakan dengan Mobil di Aceh Tenggara, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca juga: Bermain Imbang, Tim Futsal Aceh Tengah dan Bener Meriah Berpeluang ke PORA 2026
Qanun
kesenian
Seni
Aceh
FGD
DKA
Banda Aceh
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
berita aceh hari ini
Peringatan Hari Didong akan Digelar di Banda Aceh Selasa 5 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Bunda Salma Temui Menteri Agama, Bahas Penguatan Syariat Islam di Aceh |
![]() |
---|
Anda Perlu Tahu Ini Aturan Baru Dukcapil, Nama di KK dan KTP Minimal 2 Kata |
![]() |
---|
Komjen Wahyu Widada, Mantan Kapolda Aceh Kandidat Kuat Calon Wakapolri |
![]() |
---|
Penyair Fikar W Eda Terima Apresiasi Sastra dari Badan Bahasa Kemendikdasmen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.