Keber DPRK Aceh Tengah 

Fraksi Keramat Mupakat Setujui RPJMD 2025–2029, Tapi Soroti Lemahnya Proyeksi PAD

Pihaknya menerima RPJMK dengan berbagai masukan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
ISTIMEWA
SETUJUI RPJMD - Ketua Fraksi Keramat Mupakat, Khairul Ahadian ST. Fraksi Gabungan Keramat Mupakat DPRK Aceh Tengah menyatakan menerima Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Tengah Tahun 2025–2029. Namun, persetujuan ini disertai sejumlah catatan strategis dan evaluasi terhadap dokumen perencanaan tersebut, Senin (4/8/2025). 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Fraksi Gabungan Keramat Mupakat DPRK Aceh Tengah menyatakan menerima Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Tengah Tahun 2025–2029. 

Namun, persetujuan ini disertai sejumlah catatan strategis dan evaluasi terhadap dokumen perencanaan tersebut.

Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRK, Senin (4/8/2025).

Ketua Fraksi Keramat Mupakat, Khairul Ahadian ST menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan internal fraksi dan mempertimbangkan laporan Badan Legislasi DPRK.

Pihaknya menerima RPJMK dengan berbagai masukan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Fraksi Keramat Mupakat menyoroti ketidaksesuaian antara proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan target-target yang termuat dalam visi-misi serta program strategis RPJMK. 

RAPAT PARIPURNA DPRK - Fraksi Gabungan Keramat Mupakat DPRK Aceh Tengah menyatakan menerima Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Tengah Tahun 2025–2029. Namun, disertai sejumlah catatan strategis dan evaluasi terhadap dokumen perencanaan tersebut.
Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRK, Senin (4/8/2025).
RAPAT PARIPURNA DPRK - Fraksi Gabungan Keramat Mupakat DPRK Aceh Tengah menyatakan menerima Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Tengah Tahun 2025–2029. Namun, disertai sejumlah catatan strategis dan evaluasi terhadap dokumen perencanaan tersebut, Senin (4/8/2025). (TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI)

Disebutkan, proyeksi PAD Aceh Tengah pada awal RPJMK 2025 sebesar Rp 181,17 miliar dan hanya tumbuh menjadi Rp197,54 miliar pada tahun 2030. 

Dengan pertumbuhan hanya Rp 16,37 miliar dalam lima tahun atau sekitar Rp 3,27 miliar per tahun.

Fraksi Keramat Mupakat menilai angka ini terlalu rendah dan tidak cukup untuk menopang kebutuhan pembangunan daerah.

“Kami berasumsi bahwa proyeksi PAD yang relatif kecil ini tentu tidak cukup kuat untuk mendanai program-program strategis RPJMK,” tegas Khairul.

Oleh karena itu, Fraksi Keramat Mupakat mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna mengoptimalkan potensi PAD

Selain itu, pemerintah diminta tidak hanya mengandalkan APBK.

Tetapi juga aktif menjalin sinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk mengakses pendanaan dari APBN dan APBA.

Fraksi Keramat Mupakat juga menyoroti sejumlah tantangan krusial dalam pelaksanaan RPJMK.

Pertama, kesenjangan pembangunan antar kecamatan yang masih tinggi, terutama di wilayah pinggiran.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved