Berita Aceh Tenggara Hari Ini

260 Napi Lapas Kutacane Dapat Remisi HUT RI ke-80, 194 Diantaranya Kasus Narkotika

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
ISTIMEWA
REMISI HUT RI - Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Andi Hasyim, 2025. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2025, sebanyak 260 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane menerima remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen-Imipas). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2025, sebanyak 260 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane menerima remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen-Imipas).

Dari jumlah tersebut, satu di antaranya merupakan anak binaan perkara narkotika.

Kepala Lapas Kelas IIB Kutacane, Andi Hasyim kepada TribunGayo.com pada Rabu (13/8/2025), mengatakan dari total 260 napi penerima remisi, terbanyak berasal dari kasus narkotika yakni 194 orang.

Selanjutnya, napi kasus pencurian 25 orang, pelanggaran Qanun Aceh 13 orang, pembalakan liar 6 orang, penganiayaan 4 orang, penipuan 4 orang, korupsi 4 orang, perampokan 3 orang, dan pembunuhan 3 orang.

Serta kasus KDRT, penadahan, penggelapan, dan  perlindungan anak, yang masing-masing satu orang.

"Pemberian remisi yang diberikan kepada para napi bervariasi, yakni mulai dari yang terendah selama satu bulan hingga maksimal 6 bulan," ujar Andi Hasyim.

Menurutnya, usulan remisi tersebut hanya diberikan kepada napi, sementara sisa penghuni Lapas lainnya berstatus tahanan atau belum memiliki putusan hukum tetap (inkracht).

"Usulan remisi 260 napi ke Kemen-Imipas, karena sisa penghuni Lapas Kelas II B Kutacane yang lain masih statusnya tahanan dan ada juga yang belum inkracht," ungkapnya.

Apa Itu Remisi?

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana.

Remisi sering diberikan dalam momen-momen penting seperti Hari Kemerdekaan atau hari besar keagamaan.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para napi untuk mendapatkan remisi, diantaranya:

  • Berkelakuan baik selama menjalani pidana
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir
  • Telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan
  • Mengikuti program pembinaan dengan predikat baik
  • Dan sebagainya. (*)

Baca juga: 186 Narapidana Rutan Takengon Dapat Remisi di Hari Raya Idul Fitri

Baca juga: 218 Warga Binaan Rutan Bener Meriah Terima Remisi Lebaran Idulfitri 2025, Terlama 2 Bulan

Baca juga: 5.532 Napi di Aceh Diusul Dapat Remisi Idulfitri 2025, Pengurangan Hukuman 15 Hari hingga 2 Bulan

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved