Senin, 13 April 2026

Lebaran 2025

5.532 Napi di Aceh Diusul Dapat Remisi Idulfitri 2025, Pengurangan Hukuman 15 Hari hingga 2 Bulan

Sebanyak 5.532 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) atau narapidana (napi) yang selama ini ditahan di Lapas se-Aceh diusul remisi Lebaran Idulfitri 2025.

Editor: Rizwan
Serambinews.com
USUL REMISI - Kepala Kanwil Ditjenpas Provinsi Aceh, Yan Rusmanto. Ditjenpas Aceh telah mengusul remisi Idulfitri tahun 2025 sebanyak 5.532 orang napi yang selama ini ditahan di Lapas se-Aceh. 

TRIBUNGAYO.COM – Sebanyak 5.532 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) atau narapidana (napi) yang selama ini ditahan di Lapas se-Aceh diusul remisi Lebaran Idulfitri 2025.

Pengusulan ke pusat itu oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh.

Usulan pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idulfitri 1446 Hijriah bervariasai 15 hari hingga 2 bulan per orang.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto.

Ia mengatakan usulan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idulfitri tersebut diberikan kepada WBP berstatus napi serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan tidak melakukan pelanggaran atau terpantau berkelakuan baik.

“Untuk warga binaan di Aceh yang kita usulkan mendapat remisi sebanyak 5.532 orang,” kata Yan dikutip dari Serambinews.com, Jumat (28/3/2025). 

Usulan remisi tersebut, kata Yan, diusulkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Jakarta.

Jika usulan diterima, selanjutnya surat keputusan pemberian remisi diserahkan kepada warga binaan pada saat Idulfitri.

Ia menuturkan, dari 5.532 warga binaan tersebut, sebanyak 5.530 menerima pengurangan hukuman mulai 15 hari hingga dua bulan atau kategori RK I.

Sementara dua orang lainnya menerima remisi kategori RK II atau langsung bebas.

Adapun yang diusulan mendapat remisi RK II berasal dari Rutan Kelas IIB Takengon, Aceh Tengah dan Rutan Kelas IIB Banda Aceh, di Aceh Besar. 

“Tapi itu nanti dilihat perkembangannya, sepanjang yang bersangkutan masih komit dengan syarat yang ditentukan insyaAllah tidak ada perubahan.

Tapi kalau syaratnya tidak terpenuhi mungkin akan ada perubahan,” jelasnya. 

Ia mengungkap, usulan remisi terbanyak berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, yakni sebanyak 418 orang.

Kemudian, Lapas Kelas IIA Banda Aceh sebanyak 411 orang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved