Berita Bener Meriah Hari Ini

Selamat! 360 PPPK Tahap II di Bener Meriah Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati

PPPK yang dilantik masing-masing terdiri atas formasi guru sebanyak 20 orang, kesehatan 13 orang, dan tenaga teknis 327 orang. 

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen Prokopim Bener Meriah
PELANTIKAN PPPK - Bupati Bener Meriah diwakili Plt Sekda Armansyah secara resmi melantik dan mengambil sumpah sebanyak 360 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Setdakab Bener Meriah, Jumat (22/8/2025) pagi. 

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Sebanyak 360 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024 di Bener Meriah secara resmi dilantik dan diambil sumpah.

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Bupati diwakili Plt Sekda Bener Meriah, Armansyah, di Lapangan Setdakab Bener Meriah, Jumat (22/8/2025).

Dalam amanat tertulis Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar yang dibacakan oleh Plt Sekda.

Ia menyampaikan atas nama pribadi dan pemerintah Bener Meriah mengucapkan selamat dan sukses kepada para pegawai yang secara resmi dilantik sebagai ASN PPPK Tahap II.

Kemudian Sekda merincikan PPPK yang dilantik masing-masing terdiri atas formasi guru sebanyak 20 orang, kesehatan 13 orang, dan tenaga teknis 327 orang. 

"Momen ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri karena untuk sampai di titik ini bukanlah hal yang mudah.

Untuk itu, syukuri apa yang saudara capai hari ini dengan menunjukan kualitas dan prestasi di tempat kerja masing-masing," harap Sekda Armansyah.

Sekda juga mengingatkan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu harus memiliki tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat dengan baik dan profesional. 

"Terpenting jangan lupa bahwa ASN adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa.

Oleh karena itu, ASN harus prioritaskan kepentingan masyarakat," kata Sekda.

Permintaan tersebut juga sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Dimana seluruh ASN dituntut untuk melaksanakan tugas kedinasan secara optimal, menjunjung tinggi integritas, netralitas.

Profesionalisme, mematuhi jam kerja, dan tidak melakukan pelanggaran disiplin yang merugikan instusi dan masyarakat.

"Saya tekankan kembali bahwa tidak ada toleransi terhadap para ASN yang melanggar kedisiplinan.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved