Perambahan Hutan Lindung Wih Terjun
Perambahan Hutan Lindung Wih Terjun Picu Kekhawatiran Warga, Polres Aceh Tengah Diminta Bertindak
Perambahan ini tak hanya merusak lingkungan, namun mulai mengancam ketersediaan air bersih.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
Mereka secara resmi melaporkan insiden ini ke Polres Aceh Tengah pada Kamis (9/10/2025) pukul 14.35 WIB.
Laporan Polisi tersebut teregister dengan nomor: LPB/175/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH.
Perambahan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagai bentuk penolakan kolektif, masyarakat setempat juga telah menandatangani Petisi yang didukung oleh lebih dari 100 orang warga, mendesak agar aktivitas perambahan hutan segera dihentikan.
Masyarakat berharap, dengan adanya laporan resmi ini, aparat penegak hukum (APH) dapat segera turun tangan.
Dan memproses hukum para perambah hutan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber air bersih. (*)
Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Serahkan Santunan Kematian Non-ASN untuk Ahli Waris Rp 180 juta
Baca juga: Harga Kopi Gayo di Aceh Tengah Naik, Berikut Rinciannya
berita aceh tengah hari ini
Aceh Tengah
Takengon
perambahan hutan
hutan lindung
Desa Wih Terjun
Pegasing
TribunGayo.com
berita gayo
BMKG Prediksi Cuaca di Aceh: Takengon dan Bener Meriah Dominan Hujan Ringan Besok 12 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini 11 Oktober 2025 Turun: Antam, UBS, dan Galeri 24 Kompak Melemah |
![]() |
---|
Lirik Lagu Aceh "Saleum Rindu" By Nyanyak yang Curi Perhatian Pecinta Musik |
![]() |
---|
246 PPPK di Aceh Tenggara Segera Menerima SK dari Bupati |
![]() |
---|
Gresik Petrokimia Tundukkan Bank Jatim 3-1, Pimpin Klasemen Final Four Livoli Divisi Utama 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.