Perambahan Hutan Lindung Wih Terjun

Perambahan Hutan Lindung Wih Terjun Picu Kekhawatiran Warga, Polres Aceh Tengah Diminta Bertindak

Perambahan ini tak hanya merusak lingkungan, namun mulai mengancam ketersediaan air bersih.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
PERAMBAHAN HUTAN LINDUNG - Lokasi perambahan hutan lindung di Desa Wih Terjun, Pegasing, Aceh Tengah yang telah berlangsung sepekan terakhir. Perambahan ini tak hanya merusak lingkungan, namun mulai mengancam ketersediaan air bersih. 

Mereka secara resmi melaporkan insiden ini ke Polres Aceh Tengah pada Kamis (9/10/2025) pukul 14.35 WIB.

Laporan Polisi tersebut teregister dengan nomor: LPB/175/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH.

Perambahan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebagai bentuk penolakan kolektif, masyarakat setempat juga telah menandatangani Petisi yang didukung oleh lebih dari 100 orang warga, mendesak agar aktivitas perambahan hutan segera dihentikan.

Masyarakat berharap, dengan adanya laporan resmi ini, aparat penegak hukum (APH) dapat segera turun tangan.

Dan memproses hukum para perambah hutan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber air bersih. (*)

Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Serahkan Santunan Kematian Non-ASN untuk Ahli Waris Rp 180 juta

Baca juga: Harga Kopi Gayo di Aceh Tengah Naik, Berikut Rinciannya

 

 

 

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved