Berita Aceh Tengah Hari Ini

Pemkab Aceh Tengah Buka Seleksi Terbuka 14 JPT Pratama Tahun 2025

Mursyid menyampaikan bahwa pembukaan seleksi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Aceh Tengah untuk menghadirkan birokrasi yang profesional.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ALGA MAHATE ARA
SELEKSI TERBUKA JPT - Sekda Aceh Tengah, Mursyid. Pemkab Aceh Tengah melalui Sekretaris Daerah secara resmi mengumumkan pelaksanaan Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2025, Senin (3/11/2025). 
Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah melalui Sekretaris Daerah Drs Mursyid MSi, secara resmi mengumumkan pelaksanaan Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2025.

Pelaksanaan seleksi terbuka ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 24286/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

Perihal Persetujuan Rencana Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Aceh Tengah.

Mursyid menyampaikan bahwa pembukaan seleksi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk menghadirkan birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.

“Seleksi terbuka ini menjadi upaya kita untuk memastikan jabatan strategis diisi oleh aparatur terbaik, berintegritas tinggi, dan berkomitmen melayani masyarakat," sebutnya, Senin (3/11/2025).

Sebanyak 14 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama akan diisi melalui seleksi terbuka, antara lain:

1. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan

2. Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan, dan SDM

3. Kepala Dinas KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak

4. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung

5. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman

6. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah

7. Kepala Dinas Pangan

8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

9. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah

10. Sekretaris Dewan

11. Kepala Dinas Perikanan

12. Kepala Dinas Kesehatan

13. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

14. Kepala Dinas Syariat Islam.

Persyaratan Umum Pelamar

Pelamar merupakan Pegawai Negeri Sipil dari Kabupaten Aceh Tengah atau wilayah Provinsi Aceh yang memenuhi ketentuan usia maksimal 56 tahun per 1 Februari 2026.

Kemudian memiliki pangkat minimal Pembina (IV/a), serta pengalaman jabatan dan rekam jejak yang baik sesuai ketentuan.

Selain itu, peserta harus sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau pidana, serta memperoleh izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi.

Tahapan dan Jadwal Seleksi

1. Pengumuman: 3–16 November 2025

2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas: 4–16 November 2025

3. Seleksi Administrasi, Rekam Jejak, Moralitas, dan Integritas: 4–17 November 2025

4. Rapat Panitia Seleksi: 18 November 2025

5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 19 November 2025

6. Uji Kompetensi / Assessment: 21–23 November 2025

7. Penulisan Makalah: 25 November 2025

8. Presentasi dan Wawancara: 29 November – 1 Desember 2025

9. Pengumuman Hasil Akhir: 5 Desember 2025

10. Penyampaian Hasil Seleksi kepada PPK: 6 Desember 2025.

Sekda Mursyid menambahkan bahwa pelaksanaan seleksi ini akan dilakukan secara objektif dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN.

“Kami mengundang seluruh aparatur terbaik Aceh Tengah dan wilayah Aceh untuk berpartisipasi.

Ini kesempatan untuk menunjukkan kompetensi dan kontribusi terbaik bagi daerah", pungkasnya. (*)

Baca juga: Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar Habitat Gajah Sumatera ke Kejari Aceh Tengah

Baca juga: Sosok Yusrayuddin Kembali Dipercaya Warga jadi Reje Kampung Berawang Dewal Aceh Tengah

Baca juga: Antisipasi Pancaroba dan Overload RS, Kadinkes Aceh Tengah Minta Masyarakat Terapkan Germas

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved