Kasus Pemerkosaan dan Pelecehan

Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pelecehan Terhadap Anak

Pelaku diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap empat anak berusia 6–11 tahun, di dua lokasi berbeda.

|
Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
PELAKU PELECEHAN - Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq SIK MH didampingi oleh Wakapolres Kompol Samsir, Kasatreskrim Iptu Deno wahyudi, Kasi Propam dan Kanit PPA, Rabu (5/11/2025) memberikan keterangan pers terkait kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap empat anak di bawah umur yang berusia antara 6 hingga 11 tahun. 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap empat anak berusia 6–11 tahun
  • Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
  • Ancaman hukuman berupa uqubat Ta'zir cambuk hingga 200 kali atau penjara maksimal 200 bulan.

 

Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah 

TribunGayo.com, TAKENGON – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah berhasil mengamankan seorang petani berinisial CR alias AK (54) atas kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap empat anak dibawah umur yang berusia antara 6 hingga 11 tahun. 

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers, pada Rabu (5/11/2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq SIK MH di Polres setempat.

Pada acara konferensi pers itu, Kapolres juga didampingi oleh Wakapolres Kompol Samsir, Kasatreskrim, Iptu Deno wahyudi, Kasi Propam dan Kanit PPA.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan keji terdapat empat korban dan masih anak-anak.

"Kemungkinan Korban bisa bertambah, masih dalam penyelidikan," kata Kapolres.

Baca juga: Unit PPA Polres Aceh Tengah Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual di Lut Tawar

Penangkapan Pelaku

Setalah menerima dua laporan polisi, penangkapan pelaku CR alis AK (54) dilakukan pada 30 Oktober 2025.

Pelaku ditangkap di Kampung Kute Lintang, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

Kronologi korban dilecehkan

AK diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap empat anak berusia 6–11 tahun, di dua lokasi berbeda:

  • Kamar mandi TPA
  • Kamar tidur pribadi

Kronologi, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban sebut saja Bunga (8), Melati (8), dan Anggrek (6) masuk ke kamar mandi tempat pengajian (TPA) untuk dilecehkan pada Oktober 2025.

Serta memaksa korban Mawar (11) masuk ke kamar tidur pelaku pada tahun 2024 untuk diperkosa dan dilecehkan. 

"Motif kejahatan disebut karena nafsu terhadap anak-anak", kata Kapolres.

Dampak Psikologis

Kapolres menjelaskan, hasil visum menunjukkan dampak yang menghancurkan, korban Mawar (11) mengalami luka robek dibagian kemaluan dan trauma berat.

"Sementara korban lainnya mengalami ketakutan mendalam terhadap laki-laki dan rasa malu saat berada di luar rumah," jelas AKBP Taufik.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved