Kasus Pemerkosaan dan Pelecehan
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pelecehan Terhadap Anak
Pelaku diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap empat anak berusia 6–11 tahun, di dua lokasi berbeda.
Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
Ringkasan Berita:
- Pelaku diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap empat anak berusia 6–11 tahun
- Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Ancaman hukuman berupa uqubat Ta'zir cambuk hingga 200 kali atau penjara maksimal 200 bulan.
Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah berhasil mengamankan seorang petani berinisial CR alias AK (54) atas kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap empat anak dibawah umur yang berusia antara 6 hingga 11 tahun.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers, pada Rabu (5/11/2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq SIK MH di Polres setempat.
Pada acara konferensi pers itu, Kapolres juga didampingi oleh Wakapolres Kompol Samsir, Kasatreskrim, Iptu Deno wahyudi, Kasi Propam dan Kanit PPA.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan keji terdapat empat korban dan masih anak-anak.
"Kemungkinan Korban bisa bertambah, masih dalam penyelidikan," kata Kapolres.
Baca juga: Unit PPA Polres Aceh Tengah Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual di Lut Tawar
Penangkapan Pelaku
Setalah menerima dua laporan polisi, penangkapan pelaku CR alis AK (54) dilakukan pada 30 Oktober 2025.
Pelaku ditangkap di Kampung Kute Lintang, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
Kronologi korban dilecehkan
AK diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap empat anak berusia 6–11 tahun, di dua lokasi berbeda:
- Kamar mandi TPA
- Kamar tidur pribadi
Kronologi, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban sebut saja Bunga (8), Melati (8), dan Anggrek (6) masuk ke kamar mandi tempat pengajian (TPA) untuk dilecehkan pada Oktober 2025.
Serta memaksa korban Mawar (11) masuk ke kamar tidur pelaku pada tahun 2024 untuk diperkosa dan dilecehkan.
"Motif kejahatan disebut karena nafsu terhadap anak-anak", kata Kapolres.
Dampak Psikologis
Kapolres menjelaskan, hasil visum menunjukkan dampak yang menghancurkan, korban Mawar (11) mengalami luka robek dibagian kemaluan dan trauma berat.
"Sementara korban lainnya mengalami ketakutan mendalam terhadap laki-laki dan rasa malu saat berada di luar rumah," jelas AKBP Taufik.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
| Komite I DPD RI Siap Perjuangkan Aspirasi Pembentukan Provinsi ALA |
|
|---|
| Seminar Al-Quran MTQ Aceh Ke-37 di Pidie Jaya, Prof Said Agil Kupas Pentingnya Pemahaman Al-Quran |
|
|---|
| Pemkab Aceh Tengah Usulkan Dana Rp 68 Miliar untuk RS Regional Pegasing, Target Beroperasi 2026 |
|
|---|
| MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya: Aceh Tengah Tampil di Enam Cabang pada Hari Ketiga |
|
|---|
| Harga Emas di Bener Meriah Naik Rp 10.000/Gram Hari Ini 4 November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kasus-Pelecehan-terhadap-anak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.