Berita Aceh Tengah Hari Ini

Eks Kadis Perdagangan Aceh Tengah Dituntut 21 Bulan Penjara Kasus Korupsi Proyek Pasar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah resmi menuntut mantan Kepala Dinas Perdagangan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah.

Editor: Malikul Saleh
Generated by AI
ILUSTRASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah resmi menuntut mantan Kepala Dinas Perdagangan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah. 

TRIBUNGAYO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah resmi menuntut mantan Kepala Dinas Perdagangan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah, Syukuruddin, dengan hukuman 21 bulan atau satu tahun sembilan bulan penjara. 

Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pasar senilai Rp1,69 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Verayanti Artega bersama timnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (17/11/2025). 

Majelis hakim yang memimpin persidangan dipimpin oleh Fauzi, serta dua hakim anggota Jamaluddin dan R Deddy Harryanto.

Syukuruddin yang menjabat sebagai Kadis Perdagangan UKM Aceh Tengah pada tahun 2018 diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan proyek pasar tersebut. 

Penyidik menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, sehingga kasus ini berlanjut ke meja hijau.

Selain Syukuruddin, JPU juga menuntut empat terdakwa lainnya yang turut terlibat dalam proyek tersebut. 

Mereka adalah DK Khalidin Amri selaku konsultan pengawas, serta tiga pelaksana kegiatan: Haryan Pahlawan, Alimsyah, dan Syaifullah. Keempatnya juga dituntut hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan.

Tidak hanya pidana badan, JPU turut menuntut kelima terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. 

KASUS KORUPSI PASAR

Korupsi Pembangunan Pasar Bale Atu

Terdakwa Kadis, Konsultan dan pelaksana

Proyek Rp 1,6 Miliar pada 2018

Kerugian negara Rp 526 juta

Pembanguna tak sesuai spesifikasi

JPU menyatakan kelima terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain kelima terdakwa tersebut, JPU juga menuntut terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Fauzi Bintang selaku pelaksana pekerjaan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara. JPU juga menuntut terdakwa Fauzi Bintang membayar uang pengganti kerugian negara Rp111,3 juta. Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka dipidana tiga tahun penjara.

JPU menyatakan terdakwa Fauzi Bintang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Sebelumnya, JPU menyatakan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2018 mengelola pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Pembangunan lanjutan pasar tersebut dengan nilai kontrak pekerjaan Rp1,69 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya pembangunan pasar tersebut tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kerugian negara yang ditimbulkannya dalam pembangunan pasar tersebut mencapai Rp526,3 juta.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Jumat (21/11) dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Syukuruddin Mantan Kadis Perdagangan Aceh Tengah Dituntut 21 Bulan Penjara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved