Berita Aceh Tengah Hari Ini

Satlantas Polres Aceh Tenggara Tindak Mobil Pribadi Muat Barang Over Kapasitas

Sopir mobil pribadi yang membawa barang bermuatan melebihi batas berat (overload) itu langsung diamankan.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Budi Fatria
Dok. Satlantas Polres Aceh Tenggara
OVER KAPASITAS - Satlantas Polres Aceh Tenggara, menindak mobil pribadi Kijang Innova yang over muatan pada, Kamis (20/11/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

Tribungayo.com, KUTACANE - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tenggara, menghentikan mobil pribadi jenis Kijang Innova yang mengankut barang over kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL), di Kompleks Pelajar Babussalam, Kamis (20/11/2025) pagi, sekira pukul 07.25 WIB.

Sopir mobil pribadi yang membawa barang bermuatan melebihi batas berat (overload) itu langsung diamankan di Pos Lantas Kutacane, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.

Kondisi over muatan seperti itu cukup rawan terjadi kecelakaan berlalu lintas, apalagi tujuan mobil Kijang Innova ini ke arah Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, melintasi pegunungan terjal dan berliku-liku.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK didampingi Kasat Lantas Iptu Mahdani kepada TribunGayo.com, Kamis (20/11/2025) mengatakan, mobil pribadi yang diamankan karena membawa barang kendaraan membawa muatan yang melebihi batas berat (overload) atau dimensi (over dimension) yang telah telah ditetapkan pemerintah.

Disebutkan, mobil pribadi tidak diperbolehkan membawa barang diatas atap mobil apalagi bukan bawaan barang penumpang. 

Baca juga: Rawan Laka Lantas, Sepeda Motor Knalpot Brong Resahkan Masyarakat Aceh Tenggara

"Mobil pribadi yang kita amankan karena membawa barang sudah melebihi atau over muatan," ujarnya.

Menurut Iptu Mahdani, pengemudi mobil Innova tersebut sudah diberikan edukasi tujuannya untuk mencagah terjadinya kecalakaan berlalu lintas.

"Kondisi seperti itu sangat rawan sekali terjadi kecelakaan berlalu lintas dan itu sudah melanggar aturan berlalulintas," terangnya lagi.

Menjaga Keselamatan

Kasat Lantas Iptu Mahdani mengimbau agar mobil pribadi maupun mobil penumpang lintasan Medan - Aceh Tenggara, dan Gayo Lues (Blangkejeren) tidak membawa barang melebihi muatan.

Mahdani
Kasat Lantas Polres Aceh Tenggara, Iptu Mahdani. (TribunGayo.com/Asnawi Luwi)

Hal tersebut diimbau karena mengingat jalur yang dilintasi dikenal memiliki medan yang berat, dengan banyak tanjakan, turunan curam, dan tikungan tajam. 

Kondisi seperti ini menuntut kendaraan dalam keadaan prima dan tidak terbebani muatan berlebih. (*)

Baca juga: Puluhan Pengendara Kena Tilang Pada Hari Kedua Operasi Zebra Seulawah 2025 di Bener Meriah

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved