Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Aceh Tengah Hari Ini

RSUD Datu Beru Takengon Mulai Terapkan JKA Berbasis Data Desil, Warga Diminta Cek Status

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon resmi menerapkan layanan JKA berbasis DTSEN mulai 1 Mei 2026.

Tayang:
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
TribunGayo.com/Alga Mahate Ara
RSUD - IGD RSUD Datu Beru Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (1/5/2026). Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon resmi menerapkan layanan JKA berbasis DTSEN mulai 1 Mei 2026. 

Bagi masyarakat yang belum masuk dalam desil 1 hingga 7 atau tercatat “null”, RSUD Datu Beru menyarankan agar segera melakukan perbaikan data.

Pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui pemerintah kampung (geuchik), aplikasi Cek Bansos, call center Kementerian Sosial di 021-171, layanan WhatsApp Lapor Bansos, maupun melalui pembaruan data pada portal resmi DTSEN.

Dengan penerapan sistem ini, RSUD Datu Beru berharap masyarakat Aceh Tengah tetap memperoleh akses layanan kesehatan, sekaligus memastikan program JKA tepat sasaran bagi yang berhak. (*)

Baca juga: Status Desil Anda tidak Sesuai, Bakal Dicoret dari JKA, Begini Cara Sanggah Melalui 4 Jalur Ini

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved