Keber Baitul Mal Aceh Tengah
Baitul Mal Aceh Tengah Perkuat Peran dalam Pengentasan Kemiskinan, Dorong Bupati Sahkan Perbup Zakat
Fakhrudin menambahkan bahwa untuk menghilangkan keraguan ini, pihaknya sangat membutuhkan Perbup yang mengatur mekanisme pengelolaan zakat.
Penulis: Romadani | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen penuh menjadi garda terdepan dalam upaya penyejahteraan umat dan penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah, selaras dengan visi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.
Komitmen ini ditegaskan setelah Baitul Mal Aceh Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS tahun 2025 di Jakarta.
Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala regulasi dan kelembagaan, terutama terkait percepatan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Mekanisme Pengelolaan Zakat.
Hal tersebut disampaikan dalam Podcast TribunGayo.com, Rabu (8/10/2025), bersama dua narasumber dari Komisioner Baitul Mal Aceh Tengah yakni Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Fakhrudin SE dan Ketua Bidang kelembagaan, Teknologi Informasi dan Pengawasan Perwalian Uun Fajaruna, yang dipandu Presenter Intan Mutia.
Ketua Bidang Kelembagaan, Teknologi Informasi dan Pengawasan Perwalian Baitul Mal Aceh Tengah, Uun fajaruna menjelaskan bahwa Rakornas telah menghasilkan sembilan resolusi utama.
Diantaranya adalah penegasan BAZNAS atau Baitul Mal sebagai lembaga utama pengelola zakat nasional dan komitmen untuk menerapkan prinsip "Tiga Aman" (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI).
Dalam konteks Aceh Tengah, Baitul Mal telah menyelaraskan program dengan fokus pada penyaluran bantuan yang bersifat produktif.
Seperti modal usaha dan bantuan pendidikan, alih-alih bantuan konsumtif, guna benar-benar menekan angka kemiskinan ekstrem.
"Secara strategi program di Baitulmal sudah sangat sejalan dengan program Asta Cita, terutama dalam pengentasan kemiskinan. Kami lebih memilih bantuan produktif," jelas Fajaruna.
Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baitulmal Aceh Tengah, Fakrudin menyoroti kendala pada aspek aman regulasi.
Menurutnya, sering terjadi benturan antara keputusan Komisioner yang berlandaskan Qanun Aceh dan Sekretariat yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.
"Komisioner sudah membuat program dan diputuskan, tapi Sekretariat ragu melaksanakannya karena khawatir berbenturan dengan regulasi pemerintah daerah atau pemeriksaan.
Padahal, secara hierarki hukum di Aceh, Qanun seharusnya lebih kuat," ungkap Fakhrudin.
Fakhrudin menambahkan bahwa untuk menghilangkan keraguan ini, pihaknya sangat membutuhkan Perbup yang mengatur mekanisme pengelolaan zakat.
Selain itu, lambatnya pembentukan dan peran aktif Baitul Mal Kampung (UPZ Desa).
Dari 295 kampung yang sudah dikukuhkan, hanya sekitar 20 kampung yang merespon positif.
"Banyak perangkat kampung yang belum sepenuhnya memahami bahwa Baitulmal Kampung itu harusnya independen, tidak sepenuhnya terikat dengan Baitulmal Kabupaten.
Perbup
zakat
Advertorial
Takengon
Aceh Tengah
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
berita aceh tengah hari ini
Baitul Mal
Baitul Mal Aceh Tengah Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Bies Mulie |
![]() |
---|
Peran Baitul Mal Aceh Tengah Sangat Strategis dalam Pembangunan Umat |
![]() |
---|
Baitul Mal Aceh Tengah akan Bantu Kepulangan Warga Terlantar dari Pakistan |
![]() |
---|
Korban TPPO Asal Aceh Tengah Sampaikan Terima Kasih kepada Pemkab, Baitul Mal dan Masyarakat |
![]() |
---|
53 Bendahara UPZ Aceh Tengah Ikuti Sosialisasi Mekanisme Pengumpulan Zakat |
![]() |
---|