Keber Baitul Mal Aceh Tengah

Baitul Mal Aceh Tengah Perkuat Peran dalam Pengentasan Kemiskinan, Dorong Bupati Sahkan Perbup Zakat

​Fakhrudin menambahkan bahwa untuk menghilangkan keraguan ini, pihaknya sangat membutuhkan Perbup yang mengatur mekanisme pengelolaan zakat.

Penulis: Romadani | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen TribunGayo.com
PODCAST TRIBUNGAYO.COM - Dua komisioner Baitul Mal Aceh Tengah, Fakhruddin SE dan Uun Fajaruna, menjadi narasumber Podcast TribunGayo, Dengan Tema "Resolusi Rakornas Baznas Tahun 2025", Rabu (8/10/2025). Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen penuh menjadi garda terdepan dalam upaya penyejahteraan umat dan penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah, selaras dengan visi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.  

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen penuh menjadi garda terdepan dalam upaya penyejahteraan umat dan penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah, selaras dengan visi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran. 

Komitmen ini ditegaskan setelah Baitul Mal Aceh Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS tahun 2025 di Jakarta.

​Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala regulasi dan kelembagaan, terutama terkait percepatan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Mekanisme Pengelolaan Zakat.

Hal tersebut disampaikan dalam Podcast TribunGayo.com, Rabu (8/10/2025), bersama dua narasumber dari Komisioner Baitul Mal Aceh Tengah yakni Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Fakhrudin SE dan Ketua Bidang kelembagaan, Teknologi Informasi dan Pengawasan Perwalian Uun Fajaruna, yang dipandu Presenter Intan Mutia.

​Ketua Bidang Kelembagaan, Teknologi Informasi dan Pengawasan Perwalian Baitul Mal Aceh Tengah, Uun fajaruna menjelaskan bahwa Rakornas telah menghasilkan sembilan resolusi utama.

Diantaranya adalah penegasan BAZNAS atau Baitul Mal sebagai lembaga utama pengelola zakat nasional dan komitmen untuk menerapkan prinsip "Tiga Aman" (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI).

​Dalam konteks Aceh Tengah, Baitul Mal telah menyelaraskan program dengan fokus pada penyaluran bantuan yang bersifat produktif.

Seperti modal usaha dan bantuan pendidikan, alih-alih bantuan konsumtif, guna benar-benar menekan angka kemiskinan ekstrem.

"Secara strategi program di Baitulmal sudah sangat sejalan dengan program Asta Cita, terutama dalam pengentasan kemiskinan. Kami lebih memilih bantuan produktif," jelas Fajaruna.

Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baitulmal Aceh Tengah, Fakrudin menyoroti kendala pada aspek aman regulasi. 

Menurutnya, sering terjadi benturan antara keputusan Komisioner yang berlandaskan Qanun Aceh dan Sekretariat yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.

​"Komisioner sudah membuat program dan diputuskan, tapi Sekretariat ragu melaksanakannya karena khawatir berbenturan dengan regulasi pemerintah daerah atau pemeriksaan.

Padahal, secara hierarki hukum di Aceh, Qanun seharusnya lebih kuat," ungkap Fakhrudin.

​Fakhrudin menambahkan bahwa untuk menghilangkan keraguan ini, pihaknya sangat membutuhkan Perbup yang mengatur mekanisme pengelolaan zakat.

Selain itu, lambatnya pembentukan dan peran aktif Baitul Mal Kampung (UPZ Desa).

Dari 295 kampung yang sudah dikukuhkan, hanya sekitar 20 kampung yang merespon positif.

​"Banyak perangkat kampung yang belum sepenuhnya memahami bahwa Baitulmal Kampung itu harusnya independen, tidak sepenuhnya terikat dengan Baitulmal Kabupaten.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved