Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim mengatakan, tersangka AD diancam Pasal 50 Jo pasal 34 dari Qanun Aceh no 06 tahun 2014, Tentang hukum jinayat.
Ancaman pidana uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni.
Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.(*)
Baca juga: Polisi Bekuk Tersangka Rudapaksa Kakak Adik di Aceh Tenggara, Terungkap Saat Korban Akan Dilamar
Baca juga: “Si Bujang Mersik” Wandi Gayo Terima Buku Tabungan Perdana dari BSI