Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tenggara masih terus mendalami kasus rudapaksa atau perkosaan melibat tersangka pria AD, yang sudah berusia 57 tahun.
Sedangkan korban kakak adik dalam kasus ini mereka masih di bawah umur yakni masih berusia 17 tahun dan 11 tahun.
Untuk sang kakak saat ini sudah putus sekolah, sedangkan sang adik masih duduk di kelas III sebuah sekolah dasar di Aceh Tenggara.
Informasi terbaru diperoleh TribunGayo.com dari Polres Aceh Tenggara menjelaskan, tersangka masih dalam pemeriksaan guna mengungkap kasus yang menghebohkan tersebut.
Baca juga: Petani Meninggal Dibunuh di Aceh Tenggara, Korban dan Pelaku Pernah Didamaikan, Ini Awal Pemicunya
Baca juga: Wandi Gayo "Besinen" ke Bupati, Dua Reje Antarkan ke Banda Aceh, Shabela: Terus Menoreh Prestasi
"Masih terus didalami guna memastikan apakah ada korban lain atau tidak dalam kasus ini," sumber TribunGayo, Kamis (5/7/2022).
Seperti diberitakan, Polres Aceh Tenggara menangkap tersangka rudapaksa anak di bawah umur yakni kakak dan adik yang berisial AD (57) warga sebuah desa di Kabupaten Aceh Tenggara.
Pelaku rudapaksa atau perkosaan terhadap kakak adik dibekuk pada sebuah desa juga di Aceh Tenggara, Kamis (4/8/2022) pada .
Kasus rudapaksa sempat heboh yang terjadi di Aceh Tenggara sebab kedua korban kakak adik warga sebuah desa di Aceh Tenggara merupakan anak di bawah umur.
Untuk saat kakak kini berusia saat ini 17 tahun dan sang adik masih berusia 11 tahun.
Ternyata tersangka AD yang ditangkap itu pernah sebelumnya juga melakukan rudapkasa terhadap sang kakak saat masih berusia 10 tahun.
Baca juga: Ini Beberapa Fitur yang Tersedia dalam Aplikasi e-Berpadu Milik Mahkamah Syar’iyah Gayo Lues
Baca juga: 5 Fakta Kasus Petani di Gayo Ditebas sampai Meninggal Saat Antar Anaknya ke Sekolah
Namun kasus bejat itu saat itu belum terungkap yakni korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Penangkapan kasus rudapaksa diungkap Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH kepada TribunGayo.com.
"Tim Resmob Sat Reskrim Polres Polres Aceh Tenggara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan dan atau persetubuhan terhadap anak.
Ini berdasarkan LP / B /161 /VIII / 2022 / Aceh / Res Agara, tanggal 4 Agustus 2022," kata kapolres.