TRIBUNGAYO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2024 mendatang .
Pendaftaran partai politik tersebut ditutup Minggu (14/8/2022) pada pukul 23:59 WIB yang dibuka sejak 1 Agustus 2022.
Hingga penutupan, jumlah yang mendaftar ke KPU sebanyak 47 partai politik.
Dari jumlah itu terdiri 40 partai nasional yang mendaftar ke KPU, dan 7 partai lokal Aceh mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Namun dari total tersebut, 24 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya.
Sedangkan 16 partai nasional dan 1 partai lokal Aceh masih diperiksa oleh KPU dan KIP Aceh.
Berikut daftar partai yang sudah diterima dokumenya secara lengkap oleh KPU dan KIP Aceh.
Baca juga: Wisata Aceh Tengah, Pie Kopi Oleh-Oleh Khas Takengon yang Banyak Diburu Wisatawan
Partai Nasional
1. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)
138/PL.01.1-BA/05/2022
2. PERINDO
139/PL.01.1-BA/05/2022
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
140/PL.01.1-BA/05/2022
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
141/PL.01.1-BA/05/2022
5. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
142/PL.01.1-BA/05/2022
6. Partai Nasdem
143/PL.01.1-BA/O5/2022
Baca juga: Berikut 14 Manfaat Kopi Hitam? Mulai Bantu Turunkan Berat Badan hingga Membuat Cerdas
7. Partai Kebangkitan Nusantara
144/PL.01.1-BA/05/2022