TRIBUNGAYO.COM - Polres Nagan Raya dan Polres Aceh Selatan dalam operasi terpisah menangkap empat penimbun BBM jenis solar subsidi.
Untuk Nagan Raya, polisi menangkap dua pelaku dan menyita BBM jenis solar sebanyak 18 jeriken serta dua unit mobil.
Sedangkan dari Aceh Selatan, polisi menangkap dua pelaku serta menyita barang bukti (BB) sebanyak 40 jeriken.
Sementara Polda Aceh melansir selama 10 hari terakhir, jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus penyimpangan BBM di seluruh Aceh.
Kasus Nagan Raya
Dikutip TribunGayo.com dari Serambinews.com dari Nagan Raya, Sat Reskrim Polres Nagan Raya kembali menangkap dua pelaku penimbun BBM jenis solar bersubsidi, Sabtu (3/9/2022) malam.
Penangkapan pelaku pada dua lokasi berbeda dengan mengamankan barang bukti (BB) dengan total BBM jenis solar subsidi sebanyak 18 jeriken.
Baca juga: Bus Mulai Berlakukan Tarif Terbaru Semua Rute di Aceh Pasca Kenaikan Harga BBM, Ini Rincian Tarifnya
Hingga Minggu (4/9/2022) pelaku masih diamankan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM di tengah kenaikan harga BBM oleh pemerintah.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM menyebutkan, penangkapan pelaku penyimpangan BBM berdasarkan laporan masyarakat.
Kedua pelaku penimbunan BBM bersubsidi itu, AF 52 tahun warga Babah Krueng Kecamatan Beutong serta AS 47 tahun warga Paya Undan Kecamatan Seunagan.
Menurut AKP Machfud, dalam penangkapan itu pada pelaku AF pihaknya berhasil mengamankan 14 jeriken yang berisi 480 liter.
BBM itu diangkut dengan mobil dump truck warna kuning dengan nopol F 8782 SE.
Sedangkan pada pelaku AS, personel Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan 4 jeriken berisi 110 liter solar bersubsidi.
Baca juga: Rafli Minta Presiden Jokowi Cabut Kebijakan Menaikan Harga BBM, Dinilai tidak Pro Rakyat
BBM itu diangkut dengan mobil panther warna biru dengan nopol BL 681 DZ di Gampong Paya Undan Kecamatan Seunagan.