TRIBUNGAYO.COM - Hasil tes wawancara seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 diumukan hari ini.
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengumuman tes wawancara PPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan sejak tanggal 18-20 Januari 2023.
Dimana pelaksanaan tes wawancara PPS Pemilu 2024 dibeberapa wilayah di Indonesia telah terlaksana sejak 15-17 Januari 2023.
Lolos Jadi Anggota PPS, Ini Cek Disini Besaran Gaji,Tugas dan Wewenang
Lulus Sebagai Anggota PPS Ini Besaran Gaji dan Tugasnya
Berikut Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS Besaran Gaji dan Tugasnya
Anggota PPS Ditetapkan Hari Ini, Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara
Nama-nama 696 Anggota PPS Pemilu 2024 Lulus Tes Wawancara di Bener Meriah
Hal tersebut sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU dilaman resmi Seleksi Badan Adhoc di Infopemilu.kpu.go.id.
Namun dibeberapa wilayah di Indonesia pelaksanaan tes wawancara PPS pemilu 2024 tidak berdasarkan jadwal tersebut.
Hal ini dipengaruhi oleh kesiapan wilayah masing-masing dalam melaksanakan seleksi tahapan terakhir yakni tes wawancara PPS pemilu 2024.
Maka dari itu untuk Anda calon anggota PPS Pemilu 2024 yang telah selesai mengikuti tes wawancara sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.
Baca juga: Ini Jadwal Pengumuman Ujian Tulis CAT dan Wawancara Calon PPK Aceh Utara
Dapat melihat pengumuman hasil tes dilaman resmi seleksi Seleksi Badan Adhoc di Infopemilu.kpu.go.id.
Namun jika tidak diupdate dilaman tersebut Anda dapat melihat hasil pengumuman di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) di wilayah masing-masing.
Nah rakan sebet tes wawancara PPS merupakan tahapan terakhir dari rangkaian seleksi pembentukan anggota PPS pemilu 2024.
Dimana para calon anggota PPS telah melewati beberapa tes yaitu tes administrasi, tes tulis dan tes wawancara.
Bagi para calon anggota PPS pemilu 2024 yang lolos ketiga tahapan seleksi badan Adhoc tersebut akan mengikuti tahapan selanjutanya.
Tahapan selanjutnya dalam pembentukan Badan Adhoc anggota PPS Pemilu 2024 ini yaitu penetapan anggota.
Sesuai jadwal resmi KPU penetapan anggota PPS ini dilakasanakan pada 20 Januari 2023.
Baca juga: 45 Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024
Namun hal tersebut kembali lagi ke wilayah pendaftar masing-masing.
Dan setelah ditetapkan, anggota PPS pemilu 2024 akan menjalankan tahapan selanjutnya dari proses pembentukan Badan Adhoc.
Tahapan tersebut yaitu pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 24 Januari 2024.
Untuk lebih lengkapnya berikut jadwal pembentukan anggota PPS Pemilu 2024
Jadwal Seleksi PPS Pemilu 2024
Dikutip dari laman Info Pemilu KPU, jadwal seleksi anggota PPS Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:
19 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023: Penelitian administrasi calon anggota PPS
3 hingga 5 Januari 2022: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS
6 hingga 11 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS
12 hingga 14 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
3 hingga 14 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
15 hingga 17 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS
18 hingga 20 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS
20 Januari 2023: Penetapan anggota PPS
24 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS
Mekanisme Pembentukan PPS Pemilu 2024
Melansir dari Tribunnews.com berikut mekanisme pembentukan PPS Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022 pada bab II:
1. Menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan:
- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai anggota PPK dan PPS; dan
- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS.
2. Mengangkat dan melantik calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa kerja PPK dan PPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;
3. Meminta calon anggota PPK dan PPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan
4. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS kepada KPU melalui KPU Provinsi. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Berita Lain di TribnunGayo.com dan GoogleNews