Tes CAT PPS 2024

Lolos Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Besaran Gaji,Tugas dan Wewenangnya

Sesuai jadwal pembentukan anggota PPS, pengumuman anggota PPS yang berhasil lolos tahap wawancara PPS yaitu mulai 18-20 Januri 2023.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- lolos jadi anggota PPS Pemilu 2024, ini besaran gaji tugas dan wewenangnya 

TRIBUNGAYO.COM - Pelaksanaan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 kini telah memasuki tahapan terakhir.

Pada tahapan terakhir atau tes wawancara PPS Pemilu 2024 yang dilaksanakan diseluruh wilayah di Indonesia.

Dimana sebagian wilayah telah menjalani tes wawancara PPS Pemilu 2024 dan telah mengeluarkan pengumumannya pada hari ini, Rabu (18/1/2023).

Dari akun resmi di infopemilu.kpu.go.id mengenai Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024.

Tes wawancara calon anggota PPS Pemilu berlangsung selama tiga hari sejak 15-17 Januari 2023.

Dan mulai hari ini sebagian wilayah telah menyelesaikan tahapan terkahir dari serangkaian seleksi anggota PPS 2024 tersebut.

Sesuai jadwal pembentukan anggota PPS, pengumuman anggota PPS yang berhasil lolos tahap wawancara PPS yaitu mulai 18-20 Januri 2023.

Baca juga: Kisi-kisi dan Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Sesuai UU KPU Nomor 534 Tahun 2022

Dan Anda dapat cek pengumumannya di akun resmi infopemilu.kpu.go.id.

Nah bagi Anda yang telah dinyatakan lolos menjadi anggota PPS Pemilu 2024 berikut besaran gaji, tugas dan wewenangnya.

Gaji PPS Pemilu 2024

PPS terdiri dari tiga orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota.

Adapun gaji ketua PPS adalah sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

Sementara untuk gaji anggota PPS, yakni Rp 1.300.000 per bulan.

Gaji PPS untuk Pemilu 2024 ini akan diterima PPS selama masa kerja mereka yang terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Baca juga: TIPS Lolos Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Hal Kecil Namun Berdampak Besar

Tugas PPS Pemilu 2024

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved