1. Pelamar merupakan lulusan MA SMA SMK Sederajat yang lalus pada 3 tahun terakhir (tahun Julus 2021 2022 dan 2023)
2 Bagi lulusan tahun 2021 dan 2012 harus memiliki ijazah, sedangkan yang lulus tahun 2023 dapat menggunakan SKL (Surat Kelulusan) sebagai penganti Ijazah sementar
3. SKL yang ditandai dengan pas foto terbaru dan ditandai stempel sekolah akan divalidasi sebelum pelaksanaan ujian.
4. Sehat jasmani dan rohani sehingga tidak mengganggu pelaksanaan proses pembelajaran
5. Memenuhi perayastan lain yang ditentukan oleh masing masing PTKIN.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News