Penangkapan Ayah Merin

Baru Bebas dari Sukamiskin, Irwandi Yusuf kembali Diperiksa KPK, Ini Kasusnya

Editor: Budi Fatria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baru menghinghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, kini mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf kembali diperiksa KPK.

Gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar itu kemudian digunakan untuk dana operasional Irwandi.

Selain itu, Izil juga diduga ikut menikmati uang panas tersebut.

KPK menduga uang dari Heru dan Zainuddin bersumber dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar di Sabang Aceh.

Johanis mengatakan, Izil telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2018. Tetapi, yang bersangkutan tidak pernah menjalani pemeriksaan dan melarikan diri.

Izil kemudian ditetapkan sebagai buron sejak 30 November 2018.

Hingga akhirnya, KPK dibantu Polda Nanggroe Aceh Darussalam berhasil menangkap Izil pada Selasa (24/1/2023).

Atas perbuatannya, Izil disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Berita lainnya di Tribungayo.com dan GoogleNews

Sebagian berita ini telah tayang di Kompas.com