Uraian tugas bagi fasilitator adalah sebagai berikut:
Membuat rencana pendampingan bagi UMKM peserta program.
Baca juga: Hore! Lowongan Ditawarkan Lebih Banyak Pada Formasi CPNS 2023, Simak Penjelasan Menpan RB
Mengelola jadwal pendampingan secara offline dengan pelaku UMKM dan jadwal pendampingan secara online yang melibatkan pakar dari platform digital.
Melakukan pendampingan berkala baik secara online maupun offline sesuai wilayah penugasan.
Menerapkan hasil bimbingan pada UMKM binaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing fasilitator.
Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun pihak swasta dalam konteks kerjasama program UMKM Level Up.
Memantau dan mengevaluasi efektivitas pendampingan.
Membuat pelaporan perkembangan beserta hasil atas UMKM bimbingan secara berkala.
Syarat dan Kualifikasi:
* Mimimal pendidikan D3
* Minimal umur 21tahun
* Memiliki pengalaman dalam mengelola toko online/manajemen marketplace
* Memiliki keterampilan komunikasi yang baik
* Mampu mengoperasikan Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dengan baik
* Memiliki pengetahuan dasar digital marketing, fotografi, pengembangan usaha, analisis data dan penggunaan media sosial dalam konteks UMKM