Berita Bener Meriah

Wanita Bersuami di Bener Meriah Berzina dengan Pria Lain, Ajak Masuk Lewat Pintu Belakang

Penulis: Cut Eva Magfirah
Editor: Budi Fatria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita bersuami di Bener Meriah berzina dengan pria lain, istri manfaatkan situasi rumah lagi kosong

Di dalam kamar, kedua pasangan non-muhrim tersebut melakukan perbutan zina.

Warga desa yang mengetahui hal tersebut, langsung mengerebek keduanya dan menyerahkannya ke pihak berwajib.

NS dan MS mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan atau ber zina.

Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Ponakan, Begini Kondisi Wanita yang Ditebas Suaminya di Aceh Utara

Pasangan non-muhrim ini melakukan perbuatan tersebut tidak ada paksaan yang mana atas dasar saling suka sama suka.

Kini, keduanya telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusab Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong Nomor 1/JN/2023/MS.Str yang dikeluarkan pada Senin (13/3/2023).

Dimana NS dan MS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina berdasarkan pengakuan sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim tunggal Zahrul Bawady menjatuhkan pidana terhadap NS dan MS dengan Uqubat hudud berupa cambuk didepan umum masing-masing sebanyak 100 kali.

Wanita Asal Aceh Pasok Pria Lain ke Kamar Saat Suami ke Luar Kota

Kasus perselingkuhan melibatkan pasangan sudah menikah masih saja terjadi termasuk di Aceh.

Seorang istri harus menerima 100 kali cambukan bersama seorang pria karena diketahui melakukan perbuatan hubungan intim atau zina.

Wanita tersebut sebelumnya digerebek warga di dalam rumah yang saat itu suaminya sedang ke luar kota.

Kasus itu akhirnya ke penegak hukum guna dproses sesuai Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Mengutip Serambinews.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Senin (6/3/2023) melaksanakan eksekusi cambuk terhadap pasangan selingkuh (kasuh jinayah) pria DS (29) warga Aceh Timur dan IW (29) berstatus IRT asal Langsa.

Pasangan haram yang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah  Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs pada tanggal 21 Februari 2023.

Pasangan tersebut masing-masing dicambuk masing-masing 100 kali.

Halaman
1234