Dimana hal ini juga termasuk pada pertimbangan letak geografis dan kemampuan anggaran.
Selain itu, hal ini juga tentunya berkaitan dengan pemerataan pembangunan dan reformasi birokrasi yang lebih menyeluruh.
Kebijakan kedua, yaitu pemerintah akan mengambil kebijakan untuk memberi kesempatan dalam rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 bidang talenta digital dan data scientist dengan cara terukur.
Arah kebijakan terkait CPNS 2023 adalah untuk mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Baca juga: Kebutuhan CPNS 2023 Pegawai Pusat Ada Empat Formasi, Bagaimana dengan Daerah? Simak Disini
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kebijakan ketiga, dalam rekrutmen CASN 2023 ini pemerintah akan melakukan proses rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 secara bersih dan sehat.
Dalam hal ini, dimana pemerintah akan merekrut CASN secara selektif, memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur.
Baca juga: Siap-siap, CPNS 2023 Banyak Jurusan yang Dibutuhkan? Ini Rincian Lengkapnya
Kemudian, perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga akan dilakukan dengan sangat selektif.
Kebijakan keempat, yaitu pemerintah akan mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak oleh transformasi digital, tetapi memprioritaskan beberapa formasi jabatan yang diperlukan.
Prioritas pemerintah tersebut, tentunya untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas.
Lalu berapan gaji dan tunjangan PPPK dan PNS pada CPNS 2023 ini?
Dalam hal ini, Tribungayo.com juga sudah merincikan besaran gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada CPNS 2023.
Dimana, jika mengacu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977.
Berikut besaran gaji PNS 2023: