CPNS 2023

BKN Menanggapi Beredarnya Daftar Formasi Rekrutmen CPNS 2023 dan Jadwal Pendaftaran Mulai 5 Juni

Penulis: Kiki Adelia
Editor: Rizwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BKN Menanggapi Beredarnya Daftar Formasi Rekrutmen CPNS 2023 dan Jadwal Pendaftaran Mulai 5 Juni

TRIBUNGAYO.COM - Baru-baru ini BKN mengumumkan bahwa pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka mulai tanggal 5 Juni 2023.

Selain itu, BKN juga telah merilis daftar formasi rekrutmen CPNS yang tersedia.

Menurut BKN, daftar formasi CPNS 2023 mencakup berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, teknologi informasi, keamanan, dan masih banyak lagi.

Para pelamar diharapkan untuk memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi dan minat mereka.

BKN juga menekankan bahwa proses seleksi CPNS 2023 akan dilakukan secara online dan transparan.

Para pelamar CPNS 2023 akan diuji melalui serangkaian tes yang meliputi tes kompetensi dasar, tes kemampuan bidang, serta wawancara.

Namun demikian, BKN juga menyarankan para pelamar untuk memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebelum mendaftar seleksi CPNS 2023.

Hal ini untuk memastikan bahwa para pelamar memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tes seleksi.

Diharapkan dengan adanya pendaftaran CPNS 2023, dapat membuka peluang bagi para generasi muda Indonesia untuk bergabung menjadi bagian dari pelayanan publik dan turut berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.

Baru-baru ini, informasi tentang formasi rekrutmen CPNS 2023 dan jadwal pendaftarannya telah menjadi viral di media sosial.

Baca juga: Pelamar CPNS 2023 Harus Tahu, Ini Batasan Minimal IPK Formasi Jalur Khusus Cumlaude

Dalam sebuah video TikTok yang diunggah pada Selasa (21/3/2023), dijelaskan bahwa kebutuhan total calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 adalah sebanyak 1.030.501 formasi.

Formasi ini terdiri dari 80.869 formasi di pusat dan 943.373 formasi di daerah.

Formasi pusat terdiri dari 24.419 CPNS di bidang kehakiman, kejaksaan, dan intelijen, serta 56.450 sekolah kedinasan.

Sementara itu, formasi di daerah terdiri dari 580.202 PPPK guru, 327.542 PPPK tenaga kesehatan, dan 35.629 PPPK tenaga teknis.

Dalam video tersebut juga dijelaskan bahwa rekrutmen CPNS tahun ini hanya untuk formasi pusat dan sekolah kedinasan, sedangkan tidak ada penerimaan CPNS untuk formasi di daerah.

Oleh karena itu, para calon pelamar CPNS diharapkan untuk bersiap-siap untuk mengisi formasi di pusat, terutama untuk jurusan hukum, sosial, ekonomi, akuntansi, IT, yang dibutuhkan untuk mengisi formasi kehakiman, intelijen, dan kejaksaan.

Dengan demikian, diharapkan para calon pelamar CPNS dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk bersaing dalam rekrutmen CPNS 2023.

Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial terkait formasi rekrutmen CPNS 2023 dan jadwal pendaftarannya.

Menurut akun @lowongan_kerj4_terbaru, rekrutmen CPNS 2023 akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2023.

Namun, ada juga narasi lain yang menyebutkan bahwa seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada tanggal 30 Juni 2023.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Penjelasan BKN dan Menpan-RB

Terkait hal ini, perlu diingat bahwa informasi yang beredar di media sosial tentang seleksi penerimaan CPNS 2023 harus selalu diperiksa kebenarannya terlebih dahulu.

Sebaiknya, mengacu pada sumber informasi resmi seperti situs web resmi BKN atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Meski begitu, wajar jika banyak orang yang tertarik dengan rekrutmen CPNS 2023.

Pasalnya, menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia masih dianggap sebagai karier yang menjanjikan.

PNS memiliki gaji yang relatif stabil, tunjangan yang cukup besar, dan jaminan masa depan yang cukup baik.

Namun, bukan berarti menjadi PNS mudah.

Pelamar harus melewati proses seleksi yang cukup ketat dan kompetitif.

Seleksi CPNS 2023 biasanya meliputi beberapa tahap, mulai dari tes tertulis, tes psikologi, hingga wawancara.

Selain itu, untuk menjadi PNS, pelamar juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan.

Baca juga: Menpan RB Keluarkan SE Terkait Formasi Prioritas CPNS 2023, Ini Jabatan Paling Banyak Dibutuhkan

Beberapa persyaratan umum yang biasanya diperlukan adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Lulusan perguruan tinggi atau sekolah kedinasan yang diakui oleh pemerintah
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS atau anggota TNI/Polri.

Selain itu, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan formasi yang dibuka.

Persyaratan khusus tersebut misalnya seperti memiliki keahlian tertentu atau memiliki sertifikat yang dibutuhkan.

Kembali ke informasi mengenai rekrutmen CPNS 2023, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pendaftaran maupun seleksi CPNS 2023.

Oleh karena itu, kita harus tetap waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial.

Sebagai tips bagi calon pelamar CPNS 2023 sebaiknya mulai mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.

Pelamar bisa mempelajari materi tes, memperbarui CV dan portofolio, serta meningkatkan kemampuan bahasa Inggris atau komputer.

Selain itu, pelamar juga bisa memperbanyak pengalaman kerja atau kegiatan yang relevan dengan formasi yang diminati.

Adapun kebutuhan CPNS 2023 tertuang dalam surat SE MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023, yang ditandatangani langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Surat tersebut membahas mengenai perekrutan ASN yaitu CPNS 2023 dan PPPK t2023.

Baca juga: UPDATE Prediksi Soal Try Out CPNS 2023 Terbaru Lengkap dengan Kunci Jawaban

Kebutuhan CPNS 2023 tersedia di instansi pusat pada beberapa bidang, di antaranya adalah bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

Sementara itu, untuk kebutuhan CPNS 2023 di instansi daerah, saat ini belum tersedia.

Kebutuhan CPNS 2023 di instansi pusat didasarkan pada peta jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) serta memperhatikan jumlah ASN yang akan memasuki batas usia pensiun pada tahun 2023.

Selain itu, faktor kesediaan atau kemampuan anggaran juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kebutuhan CPNS 2023 di instansi pemerintah.

Kebutuhan CPNS 2023 di instansi pusat juga meliputi kebutuhan formasi untuk ASN PPPK.

Usulan kebutuhan CPNS 2023 untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022.

Bagi para pencari kerja yang ingin bergabung sebagai CPNS 2023, perlu memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Persyaratan umumnya meliputi pendidikan terakhir, usia, kesehatan, dan nilai rata-rata rapor saat bersekolah.

Selain itu, juga diperlukan persiapan untuk seleksi CPNS 2023 dan peningkatan kemampuan di bidang yang akan dilamar, seperti tes kemampuan akademik dan tes psikologi.

Pendaftaran CPNS 2023 akan dilakukan secara online melalui portal resmi penerimaan CPNS.

Setelah mendaftar, para pelamar akan mengikuti serangkaian seleksi tes CPNS 2023 yang meliputi:

Tes kompetensi dasar (TKD), tes kompetensi bidang (TKB), dan tes wawancara.

Kelulusan pada setiap tahapan seleksi CPNS 2023 akan menentukan apakah pelamar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak.(TribunGayo/com/KikiAdelia)

Baca juga: Dibuka Pendaftaran Lebih dari 1 Juta Formasi CPNS 2023 Pemerintah Pusat, Pelajari Detailnya Disini

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews