”Jika tidak terisi dan dibiarkan kosong, sudah pasti mengganggu kerja di instansi pemerintahan karena ada kebutuhan,” kata Fikri.
Menanggapi permasalahan tersebut Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mengambil langkah serius untuk mengatasi permasalahan PPPK Teknis 2022 yang menyebabkan banyak peserta gugur massal.
Menpan RB dan BKN juga telah membahas persoalan tersebut dengan dua langkah yang akan dilakukan oleh BKN nantinya.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Abdullah Azwar Anas meminta BKN untuk membuat simulasi dan kajian terkini terkait kelulusan dalam seleksi PPPK Teknis 2022.
Hal itu menyusul banyaknya masukan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Menpan RB terkait nilai ambang batas atau passing grade yang terlalu tinggi.
Baca juga: Memasuki Bulan Mei 2023 Cek Jadwal Pengumuman Hasil Akhir PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB
Passing grade tersebut sebelumnya diusulkan masing-masing instansi pembina.
“Saya sudah bahas soal passing grade dengan BKN. Pertama, kita sedang simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade, untuk potensi ada afirmasi-afirmasi.
Kedua, kita akan kumpulkan puluhan instansi pembina, agar kedepan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada.
Karena tentu Kemenpan RB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan,” ujar Anas, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Masa Sanggah PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB Ditutup Hari Ini, Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Akhirnya
Anas mengatakan, berdasarkan reformasulasi dan simulasi yang akan dilakukan BKN, kini sedang dimatangkan, nantinya bisa diputuskan adanya potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas seleksi PPPK.
“Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas.
Tapi tentu Kemenpan-RB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka,” ujarnya.
Perlu diketahui, nilai passing grade atau ambang batas ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional.
Sementara soal-soal dalam Computer Assisted Test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan, bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.
“Oleh karena itu saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade, maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,” tegas Menteri Anas.